Kejari Kabupaten Tangerang Larang Jurnalis Liputan Kamarudin Simanjuntak: Ini Kantor Kami*
TANGERANG | Gracida - Aratur Jaksa dan Anggota TNI yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, melarang dan menghentikan proses reportase Jurnalis yang tengah melakukan sesi wawancara doorstop dengan Advokat Kamarudin Simanjuntak, di halaman bagian luar Kantor Kejari, Jum'at (22/03/2024), dengan alasan karena kantor tersebut milik mereka.
Padahal sesi wawancara soal batalnya upaya mediasi antar Pedagang Pasar Kutabumi dan Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) dalam kasus penetapan tersangka pedagang pasar tersebut, berlangsung di halaman luar kantor yang juga hanya berjarak beberapa langkah dari kendaraan terparkir.
Larangan itu pun sontak mengundang perdebatan sengit yang sempat memanas baik antar Aparat Jaksa dan Kamarudin yang juga Pengacara Pedagang Pasar. Maupun dari Jurnalis yang sedang mencari informasi untuk dilaporkan kepada masyarakat luas, merasa dihambat karena penghentian di tengah-tengah proses wawancara berlangsung.
Puncaknya ketegangan pun semakin naik tensi, tatkala Kamarudin maupun para Jurnalis yang mempertanyakan penghentian wawancara oleh beberapa Aparat Keamanan maupun TNI yang bertugas di Kejari serta beberapa Jaksa yang salah satunya mengungkapkan pernyataan larangan.
Bahwa, mereka seolah berhak menghentikan sesi wawancara karena menganggap otoritas pemanfaatan seluruh area Kejari merupakan hak mutlak privat milik mereka. Termasuk kembali melarang Jurnalis untuk mengambil gambar pada saat perbedatan berlangsung di area luar kantor, yang sering digunakan menjadi lapangan terbuka untuk upacara.
"Ini kan area kantor kami, jadi tolong hormati," ungkap salah seorang Jaksa berperawakan tinggi, berkacamata menegenakan kemeja biru muda.
Kamarudin pun lantas mempertanyakan kepada para Aparat pegawai Kejari soal landasan hukum larangan dan penghentian sesi wawancara tersebut. "Kami sedang memberikan keterangan Pers, ada apa ini (tiba-tiba dihentikan). Kalau ada pelanggaran terkait wawancara, melanggar apa. Pasal berapa, Undang-undang mana yang dilanggar. Coba terangkan dulu," ujar Kamarudin.
Akhirnya setelah kisruh berdebat, sesi wawancara yang dilakukan sejumlah wartawan dari Radio Repuplik Indonesia- Aen, Medcom.id- Farhan, Mediabanten.com- Iqbal dan Erwin Poskota.net dengan Kamarudin pun mengalah dan berpindah lokasi yang tetap diawasi para Aparatur Kejari.
Kamarudin menerangkan, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa NKRI adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Untuk itu, Jurnalis atau Insan pers mempunyai hak yang dijamin konstitusi untuk melakukan pengawasan atas kekuasaan pada Institusi kejaksaan yang merupakan bagian dari Penyelenggara Negara bersumber dari mandat rakyat.
Dia pun protes atas pernyataan salah satu aparatur Jaksa, yang menyebut dan seolah memiliki secara privat kantor Kejari Kabupaten Tangerang. Padahal biaya pembangunan dan operasionalnya pun bersumber dari dana rakyat yang salah satunya dihimpun melalui pajak atas hasil keringat rakyat.
“Wawancara berlangsung di luar, sedangkan mereka (Aparat Kejari), berkantor di dalam. Ini Kantor Kejaksaan Negeri Republik Indonesia, tidak ada yang boleh mengklaim bahwa ini kantornya. Jadi, kita wawancara di depan mobil kita parkir dan itu area publik bukan area pribadi,” tegas Kamarudin
Sementara di tengah aksi penghalang-halangan kerja Jurnalis itu, Kepala Seksie Intelijen Kejari, Doni Saputra, yang turut mendebat mengatakan kalau di halaman kejari Kabupaten Tanerang, terdapat beberapa area termasuk zona tempat berkumpulnya orang.
“Kami di kantor ini ada zona hijau, ada zona kuning tempat orang berkumpul pun ada. Tempat publiknya bang, publik itukan tempat tunggu,” ujar Doni Saputra.