Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2024

Muhammad Rizal Ajak Generasi Muda Manfaatkan Aplikasi SIAPKerja Kemnaker

Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Program Pemerintah

TANGERANG, – Muhammad Rizal, Anggota Komisi IX DPR RI, bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI, menggelar sosialisasi program ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertemakan "Sembilan Lompatan Ketenagakerjaan". Acara ini digelar di rumah pertemuan Joglo Dian Mustika, Kabupaten Tangerang, Selasa (23 Juli 2024).

Kisaran 200 peserta dari berbagai elemen masyarakat antusias menghadiri kegiatan ini. Peserta terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT/RW, mahasiswa, dan pemudi-pemudi.

Sosialisasi ini dihadiri narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang diwakili oleh Lucida Tampubolon, Subkoordinator Bidang Evaluasi dan Pelaporan Barenbang Kemnaker.

Muhammad Rizal menjelaskan, kegiatan ini memberikan pengetahuan masyarakat tentang program Kementerian Ketenagakerjaan. Program yang sedang dijalankan adalah Sembilan Lompatan Ketenagakerjaan Kemnaker RI.

"Saya mengajak masyarakat dan anak muda yang mencari informasi ketenagakerjaan mengakses website SIAPKerja," kata Muhammad Rizal, Politisi PAN.

Website SIAPKerja menyediakan informasi tentang lowongan pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, dan cara membangun bisnis. Rizal mengajak generasi muda berjuang dalam berusaha atau bekerja dan menggapai impian.

Rizal juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dari Kemnaker demi kesejahteraan masyarakat. "Semoga kegiatan sosialisasi ini bermanfaat bagi masyarakat," harapnya.

Lucida Tampubolon menjelaskan sembilan lompatan ketenagakerjaan yaitu transformasi balai latihan kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, dan transformasi program perluasan kesempatan kerja.

Lompatan lainnya adalah pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan, ekosistem digital SIAPKerja, serta reformasi birokrasi.

"Bagi anak-anak muda yang mempunyai kemauan bekerja dan potensi, silakan akses aplikasi SIAPKerja," ujar Lucida.

Sudirman, peserta sosialisasi, mengungkapkan rasa terima kasih dan bangganya kepada Muhammad Rizal DPR RI yang terus turun ke masyarakat. 

"Berkat beliau kami tahu program-program di mitra kerja Komisi IX DPR. Semoga beliau terpilih kembali dan selalu amanah," ungkapnya.





Senin, 01 April 2024

Pj Bupati Tangerang Dampingi Menhub di Groundbreaking Stasiun Jatake Pagedangan

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengatakan, prosesi groundbreaking Stasiun Jatake menandai dimulainya pembangunan stasiun oleh Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai yang berkolaborasi dalam Pembangunan Stasiun Baru Jatake. 


TANGERANG - Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony mendampingi Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi pada peletakan batu pertama stasiun baru Jatake di Desa Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (30/3/24). 

Di sela-sela peletakan batu pertama tersebut, Pj Bupati Tangerang Andi Ony mengapresiasi Sinar Mas Land yang berkolaborasi dengan PT KAI dan Kementerian Perhubungan untuk pembangunan stasiun kereta di Desa Jatake Kecamatan Pagedangan.

 "Saya sangat mengapresiasi dan senang karena Sinar Mas Land berhasil menggandeng Kementerian Perhubungan untuk membangun Stasiun Jatake ini," ucap Andi Ony. 

Dia berharap dengan hadirnya Stasiun Jatake di Kecamatan Pagedangan semakin memudahkan akses transportasi bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Pagedangan, Cisauk, dan BSD City. 

"Stasiun Jatake Pagedangan ini diharapkan semakin menambah kemudahan aksesibilitas masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Cisauk, Pagedangan dan sekitarnya," tuturnya 

Sementara itu, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengatakan, prosesi groundbreaking Stasiun Jatake menandai dimulainya pembangunan stasiun oleh Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai yang berkolaborasi dalam Pembangunan Stasiun Baru Jatake. 

Hal ini menandakan suatu bentuk komitmen bersama yang menyinergikan kontribusi antara pemerintah, BUMN, dan swasta dalam merealisasikan pembangunan prasarana perkeretaapian Indonesia tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya mengapresiasi kerjasama yang sangat baik antara PT KAI dan PT Bumi Serpong Damai dalam pelaksanaan pembangunan Stasiun Baru Jatake. Proyek seperti ini biasanya kita sebut creative financing dimana fungsi prasarana transportasi dikerjasamakan dengan swasta. Kita butuh lebih banyak lagi pembangunan seperti ini sehingga titik-titik simpul TOD dapat terintegrasi dengan kereta api," ujar Menhub Budi Karya. 

Menurut dia, pembangunan Stasiun Jatake merupakan bagian dari pengembangan konsep TOD (Transit Oriented Development) sebagai fasilitas kota baru untuk mengurangi kepadatan transportasi di jalan raya melalui pemaksimalan penggunaan kendaraan umum. 

Diharapkan dengan berbasis TOD tersebut, pembangunan Stasiun Baru Jatake secara strategis akan menghubungkan moda transportasi KRL dengan kawasan BSD City. 

"Saya berpesan, semoga nantinya bisa difasilitasi feeder-feeder pada kantong-kantong pemukiman di luar BSD karena masyarakat di luar BSD juga membutuhkan aksesibilitas. Sehingga, peralihan masyarakat dari menggunakan angkutan pribadi menjadi angkutan massal perkotaan dapat terwujud," ujarnya. 

Hal senada disampaikan Syukur Lawigena selaku Direktur PT. BSD, Ia berharap keberadaan Stasiun Jatake dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan sustainibilitas khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Kami harap, Stasiun Jatake akan memudahkan akses bagi penghuni BSD City dan warga di sekitar Kabupaten Tangerang menuju Jakarta atau sebaliknya, sehingga mendorong kemajuan ekonomi bagi warga sekitar," ungkapnya

Jika masyarakat terdorong untuk lebih menggunakan kendaraan umum, maka akan mengurangi pula jejak karbon dan polusi udara," kata Syukur. Stasiun Jatake berada di KM 37+045, rute Tanah Abang-Rangkas Bitung. 

Dibangun di atas lahan seluas 2.435 m2. Pembangunan stasiun Jatake tersebut sudah dimulai sejak Januari 2024 dan direncanakan bisa mulai beroperasi pada pertengahan 2025. Di area tersebut nantinya akan dibangun gedung stasiun kereta api dengan 3 lantai dengan luas bangunan sekitar 3.000 m2 dan memiliki peron dengan panjang 250 meter dan lebar masing-masing peron 6 meter. 


Sabtu, 30 Maret 2024

Hati-Hati Perusahaan Main Potong Pajak THR Seenaknya

 

Ilustrasi

Tangerang - Banyak Perusahaan di Kabupaten Tangerang Menyalahi aturan, Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan jelang Lebaran Namun, THR 2024 yang diberikan akan dipotong pajak.

THR yang diterima karyawan termasuk ke dalam objek PPh 21. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

"Contoh penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh stdtd Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021," Bunyi Pasal

Sasaran yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan.

Didalam aturan pengenaan pajak THR diatur Peraturan DIrektur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

"Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan," Bab I Pasal 1 ayat 2

Mekanisme mengenai pengenaan THR wajib pajak ini nantinya akan  langsung dipotong oleh Perusahaan, si karyawan akan menerima bersih.

Potongan Pajak THR Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), Pada tahun 2024 Ditjen Pajak memberlakukan perubahan tarif pemotongan PPh 21 dengan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Berdasarkan buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, Kemenkeu RI telah mengatur penghasilan yang dipotong PPh.

Melansir Klikpajak.id TER Bulanan terbagi menjadi 3 bagian, antara lain Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

1. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A

Kategori ini diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, dan kawin tanpa tanggungan.

· Rp5.400.000 s.d Rp5.650.000 tarifnya 0,25%


· Rp5.650.000 s.d. Rp5.950.000 tarifnya 0,50%


· Rp5.950.000 s.d. Rp6.300.000 tarifnya 0,75%


· Rp6.300.000 s.d. Rp6.750.000 tarifnya 1%


· Rp6.750.000 s.d. Rp7.500.000 tarifnya 1,25%


· Rp7.500.000 s.d. Rp8.550.000 tarifnya 1,50%


· Rp8.550.000 s.d. Rp9.650.000 tarifnya 1,75%


· Rp9.650.000 s.d. Rp10.050.000 tarifnya 2,00%


· Rp10.050.000 s.d. Rp10.350.000 tarifnya 2,25%


· Rp10.350.000 s.d. Rp10.700.000 tarifnya 2,50%


· Rp10.700.000 s.d. Rp11.050.000 tarifnya 3%


· Rp11.050.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 3,5%


· Rp11.600.000 s.d. Rp12.500.000 tarifnya 4%


· Rp12.500.000 s.d. Rp13.750.000 tarifnya 5%


· Rp13.750.000 s.d. Rp15.100.000 tarifnya 6%


· Rp15.100.000 s.d. Rp16.950.000 tarifnya 7%


· Rp16.950.000 s.d. Rp19.750.000 tarifnya 8%


· Rp19.750.000 s.d. Rp24.150.000 tarifnya 9%


· Rp24.150.000 s.d. Rp26.450.000 tarifnya 10%


· Rp26.450.000 s.d. Rp28.000.000 tarifnya 11%


· Rp28.000.000 s.d. Rp30.050.000 tarifnya 12%


· Rp30.050.000 s.d. Rp32.400.000 tarifnya 13%


· Rp32.400.000 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 14%


· Rp35.400.000 s.d. Rp39.100.000 tarifnya 15%


· Rp39.100.000 s.d. Rp43.850.000 tarifnya 16%


· Rp43.850.000 s.d. Rp47.800.000 tarifnya 17%


· Rp47.800.000 s.d. Rp51.400.000 tarifnya 18%


· Rp51.400.001 s.d. Rp56.300.000 tarifnya 19%


· Rp56.300.001 s.d. Rp62.200.000 tarifnya 20%


· Rp62.200.001 s.d. Rp68.600.000 tarifnya 21%


· Rp68.600.001 s.d. Rp77.500.000 tarifnya 22%


· Rp77.500.001 s.d. Rp89.000.000 tarifnya 23%


· Rp89.000.001 s.d. Rp103.000.000 tarifnya 24%


· Rp103.000.001 s.d. Rp125.000.000 tarifnya 25%


· Rp125.000.001 s.d. Rp157.000.000 tarifnya 26%


· Rp157.000.001 s.d. Rp206.000.000 tarifnya 27%


· Rp206.000.001 s.d. Rp337.000.000 tarifnya 28%


· Rp37.000.001 s.d. Rp454.000.000 tarifnya 29%


· Rp454.000.001 s.d. Rp550.000.000 tarifnya 30%


· Rp550.000.001 s.d. Rp695.000.000 tarifnya 31%


· Rp695.000.001 s.d. Rp910.000.000 tarifnya 32%


· Rp910.000.001 s.d. Rp1.400.000.000 tarifnya 33%


· Lebih dari Rp1.400.000.000 tarifnya 34%


2. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan B

Kategori ini diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang, kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, dan kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang.



· Rp6.200.000 s.d. Rp6.500.000 tarifnya 0,25%


· Rp6.500.000 s.d. Rp6.850.000 tarifnya 0,50%


· Rp6.850.000 s.d. Rp7.300.000 tarifnya 0,75%


· Rp7.300.000 s.d. Rp9.200.000 tarifnya 1%


· Rp9.200.000 s.d. Rp10.750.000 tarifnya 1,5%


· Rp10.750.000 s.d. Rp11.250.000 tarifnya 2%


· Rp11.250.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 2,5%


· Rp11.600.000 s.d. Rp12.600.000 tarifnya 3%


· Rp12.600.000 s.d. Rp13.600.000 tarifnya 4%


· Rp13.600.000 s.d. Rp14.950.000 tarifnya 5%


· Rp14.950.000 s.d. Rp16.400.000 tarifnya 6%


· Rp16.400.000 s.d. Rp18.450.000 tarifnya 7%


· Rp18.450.000 s.d. Rp21.850.000 tarifnya 8%


· Rp21.850.000 s.d. Rp26.000.000 tarifnya 9%


· Rp26.000.000 s.d. Rp27.700.000 tarifnya 10%


· Rp27.700.000 s.d. Rp29.350.000 tarifnya 11%


· Rp29.350.000 s.d. Rp31.450.000 tarifnya 12%


· Rp31.450.000 s.d. Rp33.950.000 tarifnya 13%


· Rp33.950.000 s.d. Rp37.100.000 tarifnya 14%


· Rp37.100.000 s.d. Rp41.100.000 tarifnya 15%


· Rp41.100.000 s.d. Rp45.800.000 tarifnya 16%


· Rp45.800.000 s.d. Rp49.500.000 tarifnya 17%


· Rp49.500.000 s.d. Rp53.800.000 tarifnya 18%


· Rp53.800.000 s.d. Rp58.500.000 tarifnya 19%


· Rp58.500.000 s.d. Rp64.000.000 tarifnya 20%


· Rp64.000.000 s.d. Rp71.000.000 tarifnya 21%


· Rp71.000.000 s.d. Rp80.000.000 tarifnya 22%


· Rp80.000.000 s.d. Rp93.000.000 tarifnya 23%


· Rp93.000.000 s.d. Rp109.000.000 tarifnya 24%


· Rp109.000.000 s.d. Rp129.000.000 tarifnya 25%


· Rp129.000.000 s.d. Rp163.000.000 tarifnya 26%


· Rp163.000.000 s.d. Rp211.000.000 tarifnya 27%


· Rp211.000.000 s.d. Rp374.000.000 tarifnya 28%


· Rp374.000.000 s.d. Rp459.000.000 tarifnya 29%


· Rp459.000.000 s.d. Rp555.000.000 tarifnya 30%


· Rp555.000.000 s.d. Rp704.000.000 tarifnya 31%


· Rp704.000.000 s.d. Rp957.000.000 tarifnya 32%


· Rp957.000.000 s.d. Rp1.405.000.000 tarifnya 33%


· Lebih dari Rp1.405.000.000 tarifnya 34 persen.


3. Kategori Tarif Efektif Bulanan C

Kategori ini diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang.



· Rp6.600.001 s.d. Rp6.950.000 tarifnya 0,25%


· Rp6.950.001 s.d. Rp7.350.000 tarifnya 0,50%


· Rp7.350.001 s.d. Rp7.800.000 tarifnya 0,75%


· Rp7.800.001 s.d. Rp8.850.000 tarifnya 1%


· Rp8.850.001 s.d. Rp9.800.000 tarifnya 1,25%


· Rp9.800.001 s.d. Rp10.950.000 tarifnya 1,5%


· Rp10.950.001 s.d. Rp11.200.000 tarifnya 1,75%


· Rp11.200.001 s.d. Rp12.050.000 tarifnya 2%


· Rp12.050.001 s.d. Rp12.950.000 tarifnya 3%


· Rp12.950.001 s.d. Rp14.150.000 tarifnya 4%


· Rp14.150.001 s.d. Rp15.550.000 tarifnya 5%


· Rp15.550.001 s.d. Rp17.050.000 tarifnya 6%


· Rp17.050.001 s.d. Rp19.500.000 tarifnya 7%


· Rp19.500.001 s.d. Rp22.700.000 tarifnya 8%


· Rp22.700.001 s.d. Rp26.600.000 tarifnya 9%


· Rp26.600.001 s.d. Rp28.100.000 tarifnya 10%


· Rp28.100.001 s.d. Rp30.100.000 tarifnya 11%


· Rp30.100.001 s.d. Rp32.600.000 tarifnya 12%


· Rp32.600.001 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 13%


· Rp35.400.001 s.d. Rp38.900.000 tarifnya 14%


· Rp38.900.001 s.d. Rp43.000.000 tarifnya 15%


· Rp43.000.001 s.d. Rp47.400.000 tarifnya 16%


· Rp47.400.001 s.d. Rp51.200.000 tarifnya 17%


· Rp51.200.001 s.d. Rp55.800.000 tarifnya 18%


· Rp55.800.001 s.d. Rp60.400.000 tarifnya 19%


· Rp60.400.001 s.d. Rp66.700.000 tarifnya 20%


· Rp66.700.001 s.d. Rp74.500.000 tarifnya 21%


· Rp74.500.001 s.d. Rp83.200.000 tarifnya 22%


· Rp83.200.001 s.d. Rp95.600.000 tarifnya 23%


· Rp95.600.001 s.d. Rp110.000.000 tarifnya 24%


· Rp110.000.001 s.d. Rp134.000.000 tarifnya 25%


· Rp134.000.001 s.d. Rp169.000.000 tarifnya 26%


· Rp169.000.001 s.d. Rp221.000.000 tarifnya 27%


· Rp221.000.001 s.d. Rp390.000.000 tarifnya 28%


· Rp390.000.001 s.d. Rp463.000.000 tarifnya 29%


· Rp463.000.001 s.d. Rp561.000.000 tarifnya 30%


· Rp561.000.001 s.d. Rp709.000.000 tarifnya 31%


· Rp709.000.001 s.d. Rp965.000.000 tarifnya 32%


· Rp965.000.001 s.d. Rp1.419.000.000 tarifnya 33%


· Lebih dari Rp1.419.000.000 tarifnya 34%



Tarif Efektif Harian

Sementara, Tarif Efektif Harian diterapkan untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan bruto harian yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.


· Sampai dengan Rp450.000 tarifnya 0 %


· Di atas Rp450.000 s.d. Rp2.50.000 tarifnya 0,5%

Bawaslu Kabupaten Tangerang Vonis PPK Pasar Kemis Bersalah Gelembungkan Suara Caleg PAN Okta Kumala Dewi, Muhammad Rizal Tunggu Respon KPU

Majelis juga menyebut bukti yang diperiksa berupa foto kopi dokumen, dokumen elektronik berupa C hasil dan D hasil yang disampaikan pelapor. Dalam persidangan itu, PPK Pasar Kemis tidak mengajukan bukti C salinan sebagai pembanding


KABUPATEN TANGERANG - Majelis Pemeriksa menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Dapil Banten 3, Okta Kumala Dewi. Keputusan ini dibacakan pada persidangan putusan yang berlangsung di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat, 29 Maret 2024.

Majelis Pemeriksa yang menyidang kasus pelanggaran administratif Pemilu 2024 tersebut, juga menemukan selisih perolehan suara Okta Kumala Dewi (OKD) antara formulir C hasil dari tiap TPS dengan formulir D hasil rekapitulasi peghitungan suara yang dilakukan PPK Pasar Kemis sebagaimana yang selama ini didalilkan Muhamad Rizal dalam laporannya.

Namun, Majelis Pemeriksa bependapat tidak menemukan fakta dan bukti keterkaitan pihak terlapor 1 atau Okta Kumala Dewi, dan terlapor 3 Santibi dalam terjadinya selisih suara tersebut. Atas dasar ittu, OKD dan Santibi dianggap tidak melanggar administratif.

“Memutuskan, satu, terlapor satu dan tiga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif. Dua, terlapor dua (PPK pasar Kemis) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sebagai tindakan disiplin, terlapor dua diberikan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang,” kata Pimpinan Majelis Pemeriksa di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jum’at 29 Maret 2024.

Majelis tersebut terdiri dari lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, yakni Muslim, MK Ulumudin, Iqbal Al Akbari, Hasanudin, dan Feri Purnawan.

Bukti-bukti yang diajukan, termasuk salinan formulir C hasil TPS di Kecamatan Pasar Kemis, telah memperkuat dugaan bahwa proses pemungutan suara telah dimanipulasi.

“Berdasarkan pencermatan dan penelitian bukti-bukti, terdapat perselishan jumlah suara caleg Okta Kumala Dewi antara C salinan dengan D hasil rekapitulasi penghitungan suara Pasar Kemis,” kata Majelis menyimpulkan.

Majelis juga menyebut bukti yang diperiksa berupa foto kopi dokumen, dokumen elektronik berupa C hasil dan D hasil yang disampaikan pelapor. Dalam persidangan itu, PPK Pasar Kemis tidak mengajukan bukti C salinan sebagai pembanding.

Namun, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu. 

Hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut memberikan dasar yang kuat bagi Majelis Pemeriksa untuk menyimpulkan bahwa terlapor 2 dari PPK Pasar Kemis tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sehingga ditetapkan bersalah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat selisih perolehan yang cukup signifikan caleg nomor urut 3. Majelis meyakini, PPK Pasar Kemis tidak melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Pembacaan putusan Majelis Pemeriksa tersebut dihadiri Muhamad Rizal selaku pelapor, terlapor 1 dan terlapor 3, Okta Kumala Dewi dan Sartibi diwakili kuasa hukum. Sedangkan PPK Pasar Kemis yang dinyatakan bersalah, tidak hadir dalam sidang putusan.

Usai putusan persidangan, Muhammad Rizal memberikan tanggapan kepada awak media bahwa Bawaslu kabupaten tangerang telah memberikan keputusan yang cukup memuaskan.

"Tadi sidang keputusan Bawaslu telah menyatakan bahwa PPK Pasar kemis telah bersalah melanggar administrasi. Saya apresiasi keputusan Bawaslu tersebut sesuai fakta dan bukti di persidangan." Ungkapnya

Setelah adanya keputusan Bawaslu tersebut pihaknya akan mengkaji putusan-putusan dari Bawaslu kabupaten Tangerang tersebut.

"Dengan adanya keputusan ini, kami akan menunggu dan memonitor dari pihak KPU kabupaten Tangerang, bagaimana dengan adanya kesalahan pelanggaran administrasi seperti ini yang dilakukan oleh PPK Pasar Kemis, mudah-mudahan segera diperbaiki oleh kpu kabupaten Tangerang," ungkapnya

"Ini sudah jelas adanya penggelembungan suara yang di lakukan oleh PPK pasar Kemis mencapai ribuan, yang kami catat total semuanya 7.493, seperti di kelurahan Kuta bumi suara 2.361 suara, dan di gelam jaya 2.510 suara, serta mengambil suara lainnya. KPU harus segera bertindak dengan adanya keputusan Bawaslu tersebut." Ungkapnya

Dengan adanya keputusan ini, Dirinya juga berharap bahwa Penegakan Setrea Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang bisa menarik permasalahan pidana yang dilakukan oleh PPK ini.

"Saya kira gakumdu harus menangkap ini, bahwa terjadi kecurangan ini. Karena ini tindak pidana," tandasnya

Selain itu, Muhammad Rizal akan terus mengawal persoalan ini bila perlu sampai mahkamah konstitusi karena sudah ada keputusan awal ini yang menyatakan bahwa PPK Pasarkemis bersalah melanggar administrasi telah menggelembungkan suara caleg PAN okta Kumala Dewi.

Jumat, 29 Maret 2024

Pelanggaran Administratif Pemilu Di Internal Caleg PDI Perjuangan Tidak Merubah Hasil Suara

Sidang Terakhir Bawaslu Kabupaten Tangerang

TANGERANG : Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang putusan pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jum'at (29/03/2024), sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang berjalan dengan tertib, dalam sidang tersebut, Bawaslu membacakan keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif dengan Pelapor Caleg Akmaludin Nugraha.

" Meski putusan menyatakan terbukti ada pelanggaran, namun Bawaslu tidak bisa merubah hasil Pemilu 2024 pada Dapil 6, "terang Ikbal Al Ambari komisioner Bawaslu kepada wartawan.

Ikbal mengatakan, pada putusan Bawaslu tersebut tidak mempengaruhi hasil Pemilu yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang.

Sementara Kuasa hukum terlapor PPK Kecamatan Kelapa Dua Rudini menghormati keputusan Bawaslu tersebut, dalam keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang, Bawaslu didalam keputusannya   berisi bahwa berdasarkan surat ketua Bawaslu RI nomor 290 / PP .00.00/K/03/2024 tanggap 15 Maret 2024 tentang petunjuk hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional menjadi obyek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Jadi dalam hal ini yang menjadi pelapor dari Caleg Akmaludin adalah PPK Kecamatan Kelapa Dua, bukan Celeg Ibu Gita Swarantika.

" Meskipun pelanggan administratif terbukti pada sidang Bawaslu,namun tetap tidak bisa merubah hasil perolehan suara Pemilu,"tandasnya.

Kamis, 28 Maret 2024

Sekda: ZIS Instrumen Penting Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

 

Moch. Maesyal Rasyid sedang memberikan arahan kepada peserta yang hadir

TANGERANG -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan, pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. 

"Zakat, Infak dan Sedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang amat dianjurkan dalam Islam. Melalui kepedulian kita terhadap sesama, kita mampu menjembatani kesenjangan sosial dan meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan," kata Moch Rasyid saat menghadiri pendistribusian ZIS pada Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kecamatan Sukamulya, Rabu (27/3/2024).

Dalam sambutannya, Maesyal Rasyid mengapresiasi kegiatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang atas kerja keras dan upayanya terikat penyaluran ZIS kepada yang berhak. Menurut dia, Baznas Kabupaten Tangerang merupakan institusi yang terpercaya untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat. 

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Tangerang yang telah konsisten dalam mengelola dan mendistribusikan ZIS kepada masyarakat yang membutuhkan," tuturnya.

Sekda juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar zakat yang merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan memiliki manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat.

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar zakat. Zakat tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga dapat meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT," ajaknya

Pada kesempatan tersebut, Baznas Kabupaten Tangerang mendistribusikan ZIS yang berupa uang tunai dan juga paket sembako secara simbolis kepada 10 mustahik di antaranya yakni guru ngaji dan marbot masjid di Kecamatan Sukamulya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Sukamulya, Asep Nurman Zaenal, Ketua Baznas Kabupaten Tangerang, para mustahik (penerima zakat) dan seluruh unsur Forkopimcam Kecamatan Sukamulya.

Selasa, 26 Maret 2024

Bawaslu Jamin Bakal Berikan Keputusan Adil

 


TANGERANG, - Sidang ke-4 kasus dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Okta Kumala Dewi telah memasuki tahapan kesimpulan di Bawaslu Kabupaten Tangerang. Senin, 25 Maret 2024.

Pihak pelapor yakni Caleg DPR RI petahana dari PAN, Muhammad Rizal telah memberikan kesimpulan secara jelas pada sidang kali ini. Di mana, dirinya telah menjelaskan secara rinci terkait dugaan penggelembungan suara C1 hasil yang dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan Pasar Kemis.

"Dugaan penggelembungan itu jelas dimana PPK mengeluarkan D1 hasil dua kali, tanggal 4 dan 5," kata Muhammad Rizal kepada wartawan di Bawaslu.

Menurut Rizal, dalam permaslahan dugaan penggelembungan suara ini, sebenarnya Bawaslu tinggal merekomendasikan untuk mengembalikan surat suara dalam bentuk C1 hasil, sebab C1 hasil itu yang murni.

"Itu sudah jelas tinggal di catet. Karena kejadian itu kita nggak mungkin tahu, pastilah rahasia dan itu pertemuan rahasia," jelasnya.

Rizal juga meminta pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk berprilaku adil sebagai wasit dalam putusan pada Jumat mendatang, sebab dirinya telah memberikan beberapa bukti konkrit terkait penggelembungan yang terjadi.

Selain itu, dalam tuntutannya Rizal menginginkan nantinya keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tangerang harus memperbaiki sesuai C1 yang murni bukan yang penggelembungan.

Dia juga meminta Bawaslu untuk melakukan rekomendasi atau meneruskan masalah ini ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Walaupun Bawaslu merupakan peradilan yang administrasi kalo bisa meneruskan atau merekomendasi masalah ini ke Gakkumdu untuk ditindak lanjuti. Mudah mudahan berpihak kepada kita, soalnya sudah kita sajikan fakta dan bukti-buktinya," tandas Rizal.

Sementara itu pimpinan majlis persidangan MK Ulummudin komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang usai sidang mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya akan memutuskan hasil persidangan dengan adil sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.

"Bawaslu Kabupaten Tangerang melalui Majlis pemeriksa sedang mengkaji semuanya secara detail, mulai dari laporan dan pihak telapor, bukti-bukti dan saksi saksi, jawaban, kesimpulan, dan rangkaian seluruh persidangan." terangnya

Ketika ditanya apakah sidang pelanggaran administrasi ini bisa naik menjadi ranah pidana, Ulummudin mengatakan pihaknya saat ini belum bisa menjawab hal itu.

"Kalo hal itu kami belum bisa menjawab, majlis sedang fokus mendalami persidangan ini, semuanya kita kaji lebih dalam, untuk membuat keputusan yang benar-benar adil sesuai isi rangkaian dan bukti persidangan." terangnya

Ulummudin menegaskan bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang menegaskan keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang nantinya sesuai dengan fakta yang ada di dalam laporan pelanggaran administrasi. 

"Bawaslu melalui majelis persidangan tidak bisa di intervensi siapapun, kami pasti akan menunjukan integritas Bawaslu sesuai berangkat dari persidangan." Ungkapnya

Sidang selanjutnya yaitu keputusan yang akan dilaksanakan pada Jumat (29/3/2024) di Bawaslu kabupaten Tangerang.

Sekda Ingatkan Kebersamaan dalam Tarawih Keliling di Masjid Jamiatul Khair

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan rutin shalat tarawih keliling (tarling) sepanjang bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah/2024. Kegiatan tarling ini digelar di 29 Kecamatan secara bergiliran.


TANGERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid melakukan Tarawih Keliling (Tarling) di Masjid Jamiatul Khair, Kampung Tipar, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Senin (25/03/2024).

Sekda Kabupaten Tangerang didampingi oleh beberapa Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan terima kasih kepada warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama atas sambutan yang begitu hangat pada momen Tarling ini.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan terima kasih telah disambut dengan hangat. Tarawih Keliling ini sangat berharga bagi kami, karena dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk merasakan kebersamaan dan kegembiraan menjalankan ibadah puasa  di bulan Ramadhan," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan rutin shalat tarawih keliling (tarling) sepanjang bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah/2024. Kegiatan tarling ini digelar di 29 Kecamatan secara bergiliran.

Menurutnya, kegiatan Tarawih keliling ini merupakan bagian dari upaya program Pemkab Tangerang dalam mewujudkan masyarakat yang religius. Maka dari itu, Pemkab Tangerang akan terus meningkatkan interaksi dengan seluruh umat muslim dan memastikan pelaksanaan beribadah dan kegiatan keagamaan di seluruh wilayah berjalan lancar dan kondusif.

"Pelaksanaan tarawih keliling ini juga sangat berperan strategis untuk pembangunan kualitas masyarakat, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT sehingga mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Pada momen Tarling ini, Sekda berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan, toleransi, dan keharmonisan antar sesama, serta memperkuat ukhuwah Islamiyah dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

"Semoga kegiatan ibadah kita menjadi ladang amal yang penuh berkah dan mendapat ridho dari Allah SWT," pungkasnya.

Dalam kegiatan Tarling ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memberikan bantuan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jamiatul Khair berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta.

Kisruh Pendukung M.Rizal (PAN) Dan Anggota PPK Pasar Kemis

Bersitegang Pendukung M.Rizal dengan Anggota PPK Pasar Kemis


Tangerang - Berawal dari sesi wawancara M.Rizal (PAN) Caleg DPR RI Banten III kepada awak media, tanpa disadari beberapa anggota PPK Pasar Kemis Melintas membelakangi para wartawan yang sedang wawancara Senin (25/3)

"Dari sidang awal hingga saat ini kami sulit meminta keterangan dari pihak PPK Pasar Kemis, hingga sidang ke 4 ini," kata wisnu salah satu wartawan media online

Sesi wawancara berlangsung sontak sorak sorai dari pendukung M.Rijal (PAN), dan menghadang mobil dari anggota PPK Pasar Kemis

"PPK kabur, PPK kabur," teriakan dari para pendukung M.Rizal

Sempat terjadi adu mulut dari pendukung M.Rizal (PAN) dan anggota PPK Pasar Kemis, ketegangan itu membuat beberapa wartawan, alih perhatian terhadap kekisruhan itu.

Dibubarkan oleh Aparat yang Bertugas


"Oi dibayar berapa, woi PPK woi," teriakan para pendukung M.Rizal (PAN)

Tidak terbendungkan hingga membuat pihak kepolisian yang ditugaskan membubarkan keributan tersebut.

Ulummudin Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, dengan hasil sidang kesimpulan atau sidang ke 4 ini belum ada titik terang dari kedua belah pihak dan belum bisa menyimpulkan dari sidang itu.

"Tidak semudah itu kita harus mengkaji lebih dalam agar semua terbukti dan jelas, dan saya tidak bisa ambil kesimpulan dari kedua kubu yang bertikai, kita tunggu saja sidang putusan berikutnya pada hari Jumat (29/3)," pungkasnya

Ulummudin juga menjelaskan, kalo sidang ini bisa atau tidak nya keranah pidana belum bisa ditentukan karena berbeda tupoksinya.tutup (hen)

Senin, 25 Maret 2024

Pj Bupati Tangerang Buka Pembinaan Kafilah MTQ Tahap II

Pj Bupati Tangerang Buka Pembinaan Kafilah MTQ Tahap II

Pj Andi Ony berharap dengan pembinaan yang baik dan berkelanjutan, Kabupaten Tangerang kembali bisa meraih juara umum untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut dalam perhelatan MTQ Provinsi Banten.



TANGERANG - Pj Bupati Tangerang Andi Ony membuka acara pembinaan peserta Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang tahap II di tingkat Provinsi Banten di Hotel Yasmin Binong Curug, Jumat (22/3/24).


Pj Bupati Tangerang Andi Ony mengatakan peserta pembinaan adalah duta-duta MTQ terbaik Kabupaten Tangerang yang lolos sebagai pemenang MTQ Kabupaten Tangerang di Kecamatan Solear.  

"Saya ucapkan selamat atas terpilihnya anak-anak dan saudara sekalian sebagai peserta pembinaan yang nantinya akan menjadi duta-duta MTQ perwakilan Kabupaten Tangerang pada pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Banten," ucapan Pj Andi Ony.

Dia berpesan kepada seluruh peserta pembinaan agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, tekun berlatih, dan memantapkan hati untuk mengharumkan Kabupaten Tangerang pada ajang MTQ Provinsi Banten nantinya.

"Niatkan hati dengan ikhlas, tekun berlatih demi menggapai mimpi dan prestasi dalam rangka mengharumkan Kabupaten Tangerang yang kita cintai bersama ini pada pelaksanaan MTQ yang ke-21 tingkat provinsi Banten nantinya," pesannya.

Pj Andi Ony berharap dengan pembinaan yang baik dan berkelanjutan, Kabupaten Tangerang kembali bisa meraih juara umum untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut dalam perhelatan MTQ Provinsi Banten.

"Sudah dua kali berturut-turut kita juara umum dan harapan kita, tahun ini juga Insya Allah meraih prestasi yang terbaik untuk yang ketiga kalinya. Sekali lagi kami berharap perhelatan MTQ yang ke-21 nanti, kita dapat membuktikan dan menjadi yang terbaik," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum LPTQ Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, pembinaan peserta tahap II Kafilah Kabupaten Tangerang dalam rangka mengikuti MTQ  tingkat Provinsi Banten merupakan salah satu upaya agar Kafilah Kabupaten Tangerang bisa lebih siap dan matang untuk meraih prestasi gemilang.

"Pembinaan ini sudah yang kedua kalinya dilakukan secara intens. Kita lakukan pembinaan dari jauh jauh hari agar persiapan kita matang dan bisa jadi juara kembali," jelas Maesyal Rasyid.

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)
NO: 400.14.4.3/18-Prokopim/III/2024

Minggu, 24 Maret 2024

Sidang Pembuktian ke 3 di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muhammad Rizal Caleg PAN DPR RI Bawa 4 Saksi Termasuk PPS Kuta Bumi Pasar Kemis


Sidang dengan agenda pembuktian tersebut dipimpin Majelis Pemeriksa yang diketuai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin dan 4 orang anggota.

TANGERANG
| Gracida - Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Okta Kumala Dewi (OKD), yang digelar Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sabtu 23 Maret 2024. Empat saksi tersebut berasal dari pihak Pelapor yaitu, Muhammad Rizal, caleg petahana di daerah pemilhan Banten 3, dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Rizal memboyong, Sirojudin, Pengurus BPH DPD PAN Kota Tangerang Selatan yang pada pemilu kali kemarin, ditugaskan PAN mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasi Penghitungan suara di

KPU Provinsi Banten. Selain itu, Muhamad Reza Irwansyah, tenaga ahli Muhammad Rizal sebagai anggota DPR RI. Reza juga merupakan tim inti pemenangan Rizal yang ditugaskan merekap secara mandiri data C hasil dari semua TPS.

Yang mengejutkan, Muhammad Rizal juga memboyong dua orang saksi dari pihak penyelenggara pemilu. Keduanya, yaitu Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kuta Bumi, Adam dan anggotanya, Nur Ilman.

Sebelum memberi keterangan empat saksi tersebut menyatakan sumpah dihadapan majelis pemeriksa untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya.

Sidang tersebut juga dihadiri pihak terlapor, yakni PPK Pasar Kemis yakni Tamim Hudri dan Wahyu. Adapun Okta Kumala Dewi dan Saksi dari PAN yang juga turut dilaporkan memberikan kuasa kepada Khairul Anwar. Majelis juga menghadirkan perwakilan KPU Kabupaten Tangerang sebagai pihak terkait.

Sidang dengan agenda pembuktian tersebut dipimpin Majelis Pemeriksa yang diketuai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin dan 4 orang anggota.

Fakta-fakta dibeberkan dalam sidang kasus dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI dari PAN, Okta Kumala Dewi yang kini disidangkan Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Empat saksi yang dihadirkan ke muka Majelis Pemeriksa, menyebut ada perbedaan data antara C hasil yang direkap Penyelengara Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kuta Bumi dengan D hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis.

“Misalkan TPS 10, di C1 (C salinan) angkanya 0 menjdi 50 di D1 (D hasil pleno kecamatan),” kata Sirojudin, Pengurus DPD PAN Kota Tangerang Selatan yang hadir sebagai saksi di persidangan.

Kepada Majelis, Sirojudin yang juga saksi PAN untuk Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Banten itu mengatakan, dirinya mendapatkan data C hasil dari tim relawan dan juga saksi PAN yang mengikuti tahapan penghitungan di TPS.

“Kami memiliki semua data C1,” imbuh dia.

Keyakinan Sirojudin bahwa terjadi penggelembungan suara untuk Caleg OKD, karena D hasil yang ia terima tidak sesuai angka-angkanya saat disandingkan dengan data hasil rekap C hasil yang dilakukan pihaknya secara mandiri.

“Kami meyakini ada praktik penggelembungan yang dialihkan untuk caleg pan nomor urut 3. Dasarnya dengan C hasil salinan yang dicocokan dengan D hasil pleno,” tegas dia. Nomor urut 3 yang disebut Sirojudin adalah Okta Kumala Dewi.

Saksi lain menyebut, perbedaan angka-angka tersebut diketahui pada 5 Maret 2024 atau setelah PPK Pasar Kemis menerbitkan D hasil yang menurut pihak Muhammad Rizal sangat bermasalah.

Muhamad Reza Irwansyah bersaksi, pihaknya menerima kiriman data D hasil belum bertandatangan dengan angka perolehan 11.279 suara OKD. Saat itu, pihaknya langsung melakukan pencermatan data C hasil dan menemukan ada beberapa angka yang sangat tidak sesuai.

Belum beres “kekagetan” itu, tim pemenangan Muhammad Rizal itu bertambah rasa kagetnya karena menerima D hasil versi digital yang mana perolehan OKD membesar lagi jadi 16.150 suara.

“Saya meyakini secara penuh ada indikasi penggelembungan. Karena saya merekap mandiri dan menghitung perolehan berdasar C hasil salinan,” kata dia.

Tim pun melakukan penelusuran, salah satunya menghubungi PPS Kuta Bumi yang diindikasi berbeda data angka dengan yang tertera di D hasil pleno.

Ketua PPS Kelurahan Kuta Bumi, Adam mengakui adanya penelusuran tersebut dan bertemu dengan perwakilan Tim Muhammad Rizal di Kelurahan tersebut pada tanggal 18 Maret 2024 untuk mencocokkan data antara D hasil salinan dengan C hasil salinan yang masih terpampang di Kelurahan.

“Awalnya saya tidak yakin ada penggelembungan,” kata Adam yang mengaku mengikuti tahapan rekapitulasi hasil penghitungan di Kecamatan Pasar Kemis.

Tapi, Adam dan juga Nur Ilman kaget bukan main karena data yang dibawa tim ada perbedaan dengan C hasil rekap beberapa TPS.

“Waktu pleno hasil dengan data form C1 tidak ada penggelembungan. Tim Rizal (datang untuk) menyadingan data, ada di satu TPS perolehannya 6 kok menjadi 60. padahal waktu pleno gak ada itu,” kata Adam.

“Saya cukup kaget, beda dengan C salingan yang kami umumkan di tingkat kelurahan,” kata Nur Ilman, Anggota PPS Kelurahan Kuta Bumi.

Untuk menguatkan argumentasinya, Adam dan Ilman menyerahkan satu bundel dokumen C hasil dari 120 TPS yang ada di Kelurahan Kuta Bumi. Namun, keduanya ditegur Majelis karena menyerahkan dokumen asli yang seharusnya masih dipampang di kelurahan.

Majelis kemudian meminta keduanya, menunggu dokumen-dokumen tersebut di poto kopi dan memerintahkan untuk kembali menempel dokumen tersebut di Kelurahan.

Muhammad Rizal yang hadir di persidangan, meminta PPS Kuta Bumi menunjukan data C hasil yang berubah untuk dicocokan dengan D hasil. Rizal mengkalim, dalam catatannya, angka yang berubah jumlahnya luar biasa banyak.

“Ini bukan karena kelelahan, dari 120 TPS ada di 46 TPS penggelembungan totalnya 2.671 suara. Kalau kelelahan paling satu atau dua (kekeliruannya),” kata dia.

Permintaan Rizal untuk “menjembreng” data di muka persidangan tak digubris Majelis. Namun, Pimpinan Majelis Pemeriksa, MK Ulumudin menjanjikan data C hasil dari Kelurahan Kuta Bumi tersebut akan dicermati secara sungguh-sungguh.

“Bapak diserahkan saja datanya ke Majelis, nanti Majelis yang akan memeriksa secara serius,” kata dia.

Usai Sidang Muhammad Rizal menyampaikan kepada awak media soal penggelembungan suara ini menurutnya berbahaya bagi demokrasi pemilu kita. 

"Kita harus menjaga demokrasi kita jujur dan adil," ujarnya

Mudah-mudahan dalam pembuktian yang saya hadirkan baik saksi dan bukti lainnya dapat di lindungi oleh Majlis Persidangan di Bawaslu Kabupaten Tangerang.

"Saksi PPS yang saya hadirkan benar-benar orang yang berani dan jujur ingin membangun negara ini dengan jujur. Mudah-mudahan saksi dan buktinya aman dan kami juga akan melindungi mereka," ungkapnya

Menurutnya persidangan laporan pelanggaran administrasi di Bawaslu di Kabupaten Tangerang ini bisa saja naik bergeser menjadi pelanggaran pidana pemilu pasal 352 tentang pidana pemilu. "Bila ditemukan pelanggaran menghilangkan atau menambah dan lainnya, hal itu maka bisa naik ke penegakan hukum terpadu gakumdu," terangnya

Untuk sidang kesimpulan selanjutnya bakal digelar pada Senin (25/3/2024).

Kamis, 23 Maret 2023

Bupati Zaki Resmikan Rumah Layak Huni di Kecamatan Panongan

 

Bupati Zaki mengungkapkan bahwa renovasi dan pembangunan rumah layak huni merupakan sinergitas antara Pemkab Tangerang, TNI, Polri, unsur keagamaan serta FKUB Kecamatan Panongan.
Bupati Zaki mengungkapkan bahwa renovasi dan pembangunan rumah layak huni merupakan sinergitas antara Pemkab Tangerang, TNI, Polri, unsur keagamaan serta FKUB Kecamatan Panongan.


TANGERANG | Gracidanews.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Danrem 052 Wijayakrama Brigjen Putranto Gatot Sri Handoyo meresmikan rumah layak huni dan renovasi rumah di Kampung Kebon Desa Rancaiyuh Kecamatan Panongan, Rabu, (22/3/23).

Bupati Zaki mengungkapkan bahwa renovasi dan pembangunan rumah layak huni merupakan sinergitas antara Pemkab Tangerang, TNI, Polri, unsur keagamaan serta FKUB Kecamatan Panongan.

"Ini menunjukkan harmonisasi dan sinergitas yang solid, dari kegiatan masyarakat, oleh dan untuk masyarakat yang dikomandoi oleh TNI Polri," ungkap Bupati Zaki.

Bupati mengucapkan terima kasih kepada TNI dan Polri, Kecamatan, serta FKUB khususnya dengan Romo Felix yang terus bersinergi untuk ikut berperan serta dalam proses pembangunan seperti bedah rumah dan renovasi rumah di Kecamatan Panongan. 

"Semoga ini bisa menjadi langkah baik bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang dan juga TNI dan Polri. Nanti dari Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perkim akan turun membantu untuk sarana air bersih dan hal-hal yang masih kurang," katanya.

Hal serupa diungkapkan juga oleh Danrem 052 Wijayakrama Brigjen TNI Putranto Gatot, bahwa sinergitas antara TNI, Polri, Pemda, tokoh masyarakat dan tokoh agama diwujudkan dalam sebuah karya nyata yaitu pembangunan dan renovasi rumah layak huni di Kecamatan Panongan.

"Pembangunan rumah dan peresmian rumah layak huni ini patut kita apresiasi khususnya kepada Romo Felix. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut, tidak hanya di kecamatan Panongan tetapi juga di kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Tangerang," jelas Putranto.

Sementara itu salah satu penerima hasil bedah rumah, Sara, mengucapkan syukur dan terima kasih atas rumah yang telah direnovasi sehingga lebih nyaman untuk seluruh keluarganya.

"Saya sangat bersyukur sekali kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, terutama kepada Romo Felix dan juga Bupati serta Danrem karena saya saat ini bisa memiliki rumah yang sangat nyaman. Saya sangat terharu dan tidak bisa berucap apa-apa lagi," katanya dengan haru.

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)


Selasa, 21 Maret 2023

Pelantikan PNS, Bupati Zaki: Jalankan Amanah dengan Komitmen dan Tanggung Jawab

 


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengambil sumpah janji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Formasi Tahun Anggaran 2021 dan sekaligus menyerahkan keputusan pengangkatan CPNS dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia STTD formasi tahun 2022. Acara tersebut dilaksanakan secara virtual di Gedung Kantor Bupati Tangerang, Senin (20/3/23).

Status 781 CPNS menjadi PNS setelah diambil sumpah janji jabatan secara daring dengan didampingi oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing atau pejabat yang ditugaskan mewakili. Bupati mengucapkan selamat kepada para ASN dilingkup Pemkab Tangerang yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional serta Pengangkatan status CPNS menjadi PNS.

"Semoga amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seluruhnya, benar-benar dapat dijalankan dengan penuh perhatian, komitmen serta rasa tanggung jawab yang tinggi," kata Bupati.

Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Pemkab Tangerang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 813/Kep.147-Huk/2023 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Formasi Tahun Anggaran 2021 dengan TMT PNS Pertanggal 1 Maret 2022.

"Pengambilan sumpah PNS kali ini, bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Harapannya ini bisa menjadi langkah strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih optimal," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengungkapkan ada 26 orang yang diserahkan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS yang terdiri dari 23 orang lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN dan 3 orang dari lulusan Politeknik Transportasi Darat Indonesia.

"Saya minta kepada ASN yang baru dilantik, bahwa amanah yang diemban sebagai seorang PNS merupakan sebuah bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijaga dan dilaksanakan penuh tanggung jawab. Saat ini ASN berbeda dengan yang dulu, mari tingkatkan terus kompetensi kalian," kata Hendar.

Minggu, 19 Maret 2023

Penemuan Karya Anak Bangsa Penemu Mesin Sampah Ramah Lingkungan.

Hal yang menakjubkan inovasi dan perkembangan teknologi kini kian maju. Salah satu penemuan yang mutakhir mesin pelebur sampah sebut saja Widy pada Jumat 17/03/2023 di lokasi PT Nupu Indo Gemilang.
Mesin ini dipromotori oleh PT Nupu Indo Gemilang yang mensupport berlangsung nya pembuatan mesin tersebut, tahapan mesin ini sedang menuju proses perizinan dan pengesahan Hak Cipta.

Tangerang, Hal yang menakjubkan inovasi dan perkembangan teknologi kini kian maju. Salah satu penemuan yang mutakhir mesin pelebur sampah sebut saja Widy pada Jumat 17/03/2023 di lokasi PT Nupu Indo Gemilang.

Widy mendemonstrasikan dihadapan tamu undangan yang di hadiri anggota Dewan DPRD Fraksi partai PDI-P Ahmad Supriyadi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik yang diwakilkan. Dan akademisi yang diwakili wakil rektor universitas Tangerang Raya Bapak Boby. Dan juga Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia DPPOD (RAPI) Propinsi Banten Oman Rohmani

"Widy menjelaskan mesin ini yang bernama Crocodile waste sangat ramah lingkungan tanpa asap, alat ini yang berjenis generator dobel reaktor yang berbahan bakar oli bekas," ucap nya

Ia juga menjelaskan hasil abu dan ampas nya masih bisa dipergunakan untuk bahan campuran semen dan bata apung (hebel) dan pengoperasian pun sangat mudah dan simpel tanpa listrik,"ujar nya

Mesin ini dipromotori oleh PT Nupu Indo Gemilang yang mensupport berlangsung nya pembuatan mesin tersebut, tahapan mesin ini sedang menuju proses perizinan dan pengesahan Hak Cipta.

anggota Dewan DPRD Fraksi partai PDI-P Ahmad Supriyadi sangat mengapresiasi dengan ada nya penemuan baru ini. 

Ia pun menilai dengan ada nya mesin ini akan menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Indonesia khususnya di Tangerang,"pungkasnya

Supriyadi menyebutkan dengan adanya mesin ini harus menjadi jalan keluar bagi masyarakat dan pemerintah tidak saling menyalakan untuk permasalahan sampah khusus nya di Tangerang", dan juga untuk pengelolaan ampas abu nya pun harus diikut sertakan solusi nya jangan nanti sampah nya hilang abu ampas nya menumpuk menjadikan masalah baru", ujar nya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik yang diwakilkan," menyebutkan Permasalahan sampah yang ada dikabupaten Tangerang setiap hari nya memproduksi samapah 2400 ton lebih itu hanya Kabupaten Tangerang saja belum luar Tangerang," ucap nya.

Ia juga menilai dengan adanya mesin ini permasalahan sampah yang ada dimasyarakat menjadi solusi dan jalan keluar yang terbaik kita tunggu saja proses yang masih harus dilalui dari mesin ini",kata nya

Ia pun berharap semoga mesin ini agar cepat bisa di realisasikan ke pada seluruh lapisan masyarakat meninjau produksi sampah setiap hari nya yang cukup besar dan jangan ditunda-tunda lagi.tutur nya 

Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kabupaten Tangerang Oman sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan piagam kenangan dalam katagori penemuan dan kreativitas anak bangsa.

Oman pun menambahkan ia siap mengawal proses apapun demi kelancaran bersama agar terciptanya Kabupaten Tangerang yang gemilang,"tutup nya



Rabu, 15 Maret 2023

Bupati Zaki Terima Penghargaan Peserta Program JKN Bisa Capai 99 Persen di Akhir 2023




JAKARTA | Gracida – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerima penghargaan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) dari Pemerintah Pusat di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/03/23). Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Bupati Zaki mengungkapkan bahwa penghargaan UHC untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang merupakan apresiasi atas tercapainya kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari 95 persen.

“Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah karena Kabupaten Tangerang, per 1 Maret 2023, penduduk Kabupaten Tangerang yang telah terdaftar sebagai peserta Program JKN mencapai 3,1 juta jiwa lebih atau 98,35 persen dari total penduduk Kabupaten Tangerang yang lebih dari 3,2 juta,” ungkap Bupati Zaki.

Bupati mengucap syukur atas diraihnya penghargaan UHC yang disaksikan langsung oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Dia berharap dengan diraihnya penghargaan tersebut memberikan semangat dan komitmen bagi semua untuk menuntaskan target 100 persen. Seluruh penduduk Kabupaten Tangerang diharapkan bisa  terdaftar menjadi peserta Program JKN yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga : Wapres Ajak Generasi Muda Harus Berperan Dalam Berbangsa

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) . Ini menjadi dorongan semangat dan komitmen kita semua sehingga Insya Allah penduduk Kabupaten Tangerang bisa terdaftar sebagai peserta program JKN pada akhir tahun 2023 hingga 99 persen lebih,” katanya.

Bupati menandaskan bahwa dengan meningkatnya kepesertaan penduduk Kabupaten Tangerang dalam JKN, maka fasilitas dan pelayanan kesehatan harus semakin optimal.

“Ke depan kami akan terus memastikan seluruh penduduk Kabupaten Tangerang tetap terjamin akses layanan kesehatannya melalui Program JKN. Kami mohon dukungan dari seluruh pihak khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang,” tandasnya

Sementara itu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah konsisten dan berupaya keras mendukung dan menyukseskan JKN sebagai salah satu program prioritas nasional.

“JKN telah menjadi tonggak revolusioner dalam penataan layanan kesehatan masyarakat di Indonesia. Dan terbukti telah membawa banyak dampak positif, terutama dengan terbukanya akses dan meningkatnya pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat,” kata Ma’ruf Amin

Wapres menambahkan lebih dari 248 juta jiwa atau sekitar 90,3 persen penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan jaminan kesehatan, di mana sekitar 60,39 persen peserta JKN masuk dalam Program Bantuan Iuran (PBI).

Postingan Populer