Sergai | Gracidanews.com - Lingkungan III Tualang kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai sedang Beraktivitas galianC yang membuat masyarakat pengguna jalan lintas sumatera resah,kamis 11/5/2023.
Dalam cuaca yang sangat terang, terik matahari dan sangat mendukung bagi pengusaha penambang tanah , damtruck mundar mundir hilir mudik tanpa di pasang terpal jalan lintas sumantera dengan muatan tanah timbun yang siap akan di jual tempat yang memesan tanah.
Pengusahaa tambang tanah (Galian C ) pun giat aktivitas galianC yang menghasilkan pundi - pundi Rupiah dalam penghasil kan uang tanpa memikir kan masyarakat banyak menggunakan jalan lintas dan juga imbas nya polusi udara a membuat masyarakat sesak napas , akibat debu - debu berserakan yang di hembusan angin .
Warga yang mengguna kan jalan lintas pun memberikan komentar nya kepada media , warga kecamatan Perbaungan kecamatan Serdang Bedagai berinisial AN mengatakan, lihat lha bg jalan lintas sumatera yang bertujuan Medan -Tebing Tinggi sudah banyak berselimuti dengan debu - debu berserakan membuat kita bisa celaka dan belum lagi tanah yang di muat damtruck itu tanah nya berjatuhan di jalan - jalan .
Lanjut AN , kami berharap kepada kepada" Pak Kapolres Sergai menindak tegas kepada pengusaha galian C , untuk di berhentikan klau perlu di anggkat beco nya supaya pengusaha - pengusaha yang lain tahu dan jangan mencari keuntungan pribadi saja, tidak memikirkan masyarakat banyak yang menggunakan jalan lintas sumatera .
Penambangan galianC tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana, sesuai dengan amanah Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang - Undang momor 4 tahun 2009 , tentang pertambangan Mineral dan BatuBara.
"Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 , disebutkan ,bahwa orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Galian C tanpa izin ilegal,otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal, sesuai dengan pasal 480 KUHP,barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana atau pun pedanah.(Sopiyan Perss yan)
EmoticonEmoticon