Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Maret 2024

Hati-Hati Perusahaan Main Potong Pajak THR Seenaknya

 

Ilustrasi

Tangerang - Banyak Perusahaan di Kabupaten Tangerang Menyalahi aturan, Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan jelang Lebaran Namun, THR 2024 yang diberikan akan dipotong pajak.

THR yang diterima karyawan termasuk ke dalam objek PPh 21. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

"Contoh penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh stdtd Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021," Bunyi Pasal

Sasaran yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan.

Didalam aturan pengenaan pajak THR diatur Peraturan DIrektur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

"Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan," Bab I Pasal 1 ayat 2

Mekanisme mengenai pengenaan THR wajib pajak ini nantinya akan  langsung dipotong oleh Perusahaan, si karyawan akan menerima bersih.

Potongan Pajak THR Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), Pada tahun 2024 Ditjen Pajak memberlakukan perubahan tarif pemotongan PPh 21 dengan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Berdasarkan buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, Kemenkeu RI telah mengatur penghasilan yang dipotong PPh.

Melansir Klikpajak.id TER Bulanan terbagi menjadi 3 bagian, antara lain Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

1. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A

Kategori ini diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, dan kawin tanpa tanggungan.

· Rp5.400.000 s.d Rp5.650.000 tarifnya 0,25%


· Rp5.650.000 s.d. Rp5.950.000 tarifnya 0,50%


· Rp5.950.000 s.d. Rp6.300.000 tarifnya 0,75%


· Rp6.300.000 s.d. Rp6.750.000 tarifnya 1%


· Rp6.750.000 s.d. Rp7.500.000 tarifnya 1,25%


· Rp7.500.000 s.d. Rp8.550.000 tarifnya 1,50%


· Rp8.550.000 s.d. Rp9.650.000 tarifnya 1,75%


· Rp9.650.000 s.d. Rp10.050.000 tarifnya 2,00%


· Rp10.050.000 s.d. Rp10.350.000 tarifnya 2,25%


· Rp10.350.000 s.d. Rp10.700.000 tarifnya 2,50%


· Rp10.700.000 s.d. Rp11.050.000 tarifnya 3%


· Rp11.050.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 3,5%


· Rp11.600.000 s.d. Rp12.500.000 tarifnya 4%


· Rp12.500.000 s.d. Rp13.750.000 tarifnya 5%


· Rp13.750.000 s.d. Rp15.100.000 tarifnya 6%


· Rp15.100.000 s.d. Rp16.950.000 tarifnya 7%


· Rp16.950.000 s.d. Rp19.750.000 tarifnya 8%


· Rp19.750.000 s.d. Rp24.150.000 tarifnya 9%


· Rp24.150.000 s.d. Rp26.450.000 tarifnya 10%


· Rp26.450.000 s.d. Rp28.000.000 tarifnya 11%


· Rp28.000.000 s.d. Rp30.050.000 tarifnya 12%


· Rp30.050.000 s.d. Rp32.400.000 tarifnya 13%


· Rp32.400.000 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 14%


· Rp35.400.000 s.d. Rp39.100.000 tarifnya 15%


· Rp39.100.000 s.d. Rp43.850.000 tarifnya 16%


· Rp43.850.000 s.d. Rp47.800.000 tarifnya 17%


· Rp47.800.000 s.d. Rp51.400.000 tarifnya 18%


· Rp51.400.001 s.d. Rp56.300.000 tarifnya 19%


· Rp56.300.001 s.d. Rp62.200.000 tarifnya 20%


· Rp62.200.001 s.d. Rp68.600.000 tarifnya 21%


· Rp68.600.001 s.d. Rp77.500.000 tarifnya 22%


· Rp77.500.001 s.d. Rp89.000.000 tarifnya 23%


· Rp89.000.001 s.d. Rp103.000.000 tarifnya 24%


· Rp103.000.001 s.d. Rp125.000.000 tarifnya 25%


· Rp125.000.001 s.d. Rp157.000.000 tarifnya 26%


· Rp157.000.001 s.d. Rp206.000.000 tarifnya 27%


· Rp206.000.001 s.d. Rp337.000.000 tarifnya 28%


· Rp37.000.001 s.d. Rp454.000.000 tarifnya 29%


· Rp454.000.001 s.d. Rp550.000.000 tarifnya 30%


· Rp550.000.001 s.d. Rp695.000.000 tarifnya 31%


· Rp695.000.001 s.d. Rp910.000.000 tarifnya 32%


· Rp910.000.001 s.d. Rp1.400.000.000 tarifnya 33%


· Lebih dari Rp1.400.000.000 tarifnya 34%


2. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan B

Kategori ini diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang, kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, dan kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang.



· Rp6.200.000 s.d. Rp6.500.000 tarifnya 0,25%


· Rp6.500.000 s.d. Rp6.850.000 tarifnya 0,50%


· Rp6.850.000 s.d. Rp7.300.000 tarifnya 0,75%


· Rp7.300.000 s.d. Rp9.200.000 tarifnya 1%


· Rp9.200.000 s.d. Rp10.750.000 tarifnya 1,5%


· Rp10.750.000 s.d. Rp11.250.000 tarifnya 2%


· Rp11.250.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 2,5%


· Rp11.600.000 s.d. Rp12.600.000 tarifnya 3%


· Rp12.600.000 s.d. Rp13.600.000 tarifnya 4%


· Rp13.600.000 s.d. Rp14.950.000 tarifnya 5%


· Rp14.950.000 s.d. Rp16.400.000 tarifnya 6%


· Rp16.400.000 s.d. Rp18.450.000 tarifnya 7%


· Rp18.450.000 s.d. Rp21.850.000 tarifnya 8%


· Rp21.850.000 s.d. Rp26.000.000 tarifnya 9%


· Rp26.000.000 s.d. Rp27.700.000 tarifnya 10%


· Rp27.700.000 s.d. Rp29.350.000 tarifnya 11%


· Rp29.350.000 s.d. Rp31.450.000 tarifnya 12%


· Rp31.450.000 s.d. Rp33.950.000 tarifnya 13%


· Rp33.950.000 s.d. Rp37.100.000 tarifnya 14%


· Rp37.100.000 s.d. Rp41.100.000 tarifnya 15%


· Rp41.100.000 s.d. Rp45.800.000 tarifnya 16%


· Rp45.800.000 s.d. Rp49.500.000 tarifnya 17%


· Rp49.500.000 s.d. Rp53.800.000 tarifnya 18%


· Rp53.800.000 s.d. Rp58.500.000 tarifnya 19%


· Rp58.500.000 s.d. Rp64.000.000 tarifnya 20%


· Rp64.000.000 s.d. Rp71.000.000 tarifnya 21%


· Rp71.000.000 s.d. Rp80.000.000 tarifnya 22%


· Rp80.000.000 s.d. Rp93.000.000 tarifnya 23%


· Rp93.000.000 s.d. Rp109.000.000 tarifnya 24%


· Rp109.000.000 s.d. Rp129.000.000 tarifnya 25%


· Rp129.000.000 s.d. Rp163.000.000 tarifnya 26%


· Rp163.000.000 s.d. Rp211.000.000 tarifnya 27%


· Rp211.000.000 s.d. Rp374.000.000 tarifnya 28%


· Rp374.000.000 s.d. Rp459.000.000 tarifnya 29%


· Rp459.000.000 s.d. Rp555.000.000 tarifnya 30%


· Rp555.000.000 s.d. Rp704.000.000 tarifnya 31%


· Rp704.000.000 s.d. Rp957.000.000 tarifnya 32%


· Rp957.000.000 s.d. Rp1.405.000.000 tarifnya 33%


· Lebih dari Rp1.405.000.000 tarifnya 34 persen.


3. Kategori Tarif Efektif Bulanan C

Kategori ini diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang.



· Rp6.600.001 s.d. Rp6.950.000 tarifnya 0,25%


· Rp6.950.001 s.d. Rp7.350.000 tarifnya 0,50%


· Rp7.350.001 s.d. Rp7.800.000 tarifnya 0,75%


· Rp7.800.001 s.d. Rp8.850.000 tarifnya 1%


· Rp8.850.001 s.d. Rp9.800.000 tarifnya 1,25%


· Rp9.800.001 s.d. Rp10.950.000 tarifnya 1,5%


· Rp10.950.001 s.d. Rp11.200.000 tarifnya 1,75%


· Rp11.200.001 s.d. Rp12.050.000 tarifnya 2%


· Rp12.050.001 s.d. Rp12.950.000 tarifnya 3%


· Rp12.950.001 s.d. Rp14.150.000 tarifnya 4%


· Rp14.150.001 s.d. Rp15.550.000 tarifnya 5%


· Rp15.550.001 s.d. Rp17.050.000 tarifnya 6%


· Rp17.050.001 s.d. Rp19.500.000 tarifnya 7%


· Rp19.500.001 s.d. Rp22.700.000 tarifnya 8%


· Rp22.700.001 s.d. Rp26.600.000 tarifnya 9%


· Rp26.600.001 s.d. Rp28.100.000 tarifnya 10%


· Rp28.100.001 s.d. Rp30.100.000 tarifnya 11%


· Rp30.100.001 s.d. Rp32.600.000 tarifnya 12%


· Rp32.600.001 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 13%


· Rp35.400.001 s.d. Rp38.900.000 tarifnya 14%


· Rp38.900.001 s.d. Rp43.000.000 tarifnya 15%


· Rp43.000.001 s.d. Rp47.400.000 tarifnya 16%


· Rp47.400.001 s.d. Rp51.200.000 tarifnya 17%


· Rp51.200.001 s.d. Rp55.800.000 tarifnya 18%


· Rp55.800.001 s.d. Rp60.400.000 tarifnya 19%


· Rp60.400.001 s.d. Rp66.700.000 tarifnya 20%


· Rp66.700.001 s.d. Rp74.500.000 tarifnya 21%


· Rp74.500.001 s.d. Rp83.200.000 tarifnya 22%


· Rp83.200.001 s.d. Rp95.600.000 tarifnya 23%


· Rp95.600.001 s.d. Rp110.000.000 tarifnya 24%


· Rp110.000.001 s.d. Rp134.000.000 tarifnya 25%


· Rp134.000.001 s.d. Rp169.000.000 tarifnya 26%


· Rp169.000.001 s.d. Rp221.000.000 tarifnya 27%


· Rp221.000.001 s.d. Rp390.000.000 tarifnya 28%


· Rp390.000.001 s.d. Rp463.000.000 tarifnya 29%


· Rp463.000.001 s.d. Rp561.000.000 tarifnya 30%


· Rp561.000.001 s.d. Rp709.000.000 tarifnya 31%


· Rp709.000.001 s.d. Rp965.000.000 tarifnya 32%


· Rp965.000.001 s.d. Rp1.419.000.000 tarifnya 33%


· Lebih dari Rp1.419.000.000 tarifnya 34%



Tarif Efektif Harian

Sementara, Tarif Efektif Harian diterapkan untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan bruto harian yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.


· Sampai dengan Rp450.000 tarifnya 0 %


· Di atas Rp450.000 s.d. Rp2.50.000 tarifnya 0,5%

Rabu, 17 Mei 2023

TNI AL Bangun Kluster Pertahanan di Perbatasan, Jaga Kedaulatan NKRI

Penempatan prajurit itu semata-mata untuk menjaga kedaulatan wilayah NKRI. "Di beberapa pulau yang tidak ada penduduk itu kita tempatkan pasukan Marinir. 

Gracidanews.com | Nasional - TNI AL akan membangun kluster pertahanan di beberapa wilayah yang berbatasan dengan negara-negara tetangga. Pembangunan kluster pertahanan termasuk dalam program dari TNI AL membangun Kampung Bahari Nusantara (KBN). 

"Untuk saat ini memang Kampung Bahari Nusantara ini baru ada 68, ini juga dari pangkalan-pangkalan TNI Angkatan Laut yang kelas A dan kelas B. Nantinya, untuk kluster pertahanan tentunya diutamakan untuk pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara-negara tetangga. 

Mengapa itu penting karena itu terkait dengan pertahanan wilayah kedaulatan," kata Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali saat mendampingi Wapres RI KH. Ma'ruf Amin dalam acara peresmian Kampung Bahari Nusantara secara serentak sejumlah 68 KBN di Satuan Komando Wilayah TNI AL (Satkowil TNI AL). Peresmian bertempat di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Senin, (15/5). 

Dengan dibentuknya Cluster Pertahanan maka, TNI AL akan membina para penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan agar masyarakat memiliki sikap kesiagaan utamanya yang berkaitan dengan kedaulatan dan penegakan hukum, salah satu contoh dapat melaporkan apabila terjadi hal-hal yang terkait dengan kegiatan ilegal, terutama yang melanggar kedaulatan. "Jadi warga masyarakat tahu bagaimana wilayah negara batas-batasnya seperti apa dan melaporkan apabila terjadi hal-hal yang terkait dengan kegiatan ilegal terutama yang melanggar kedaulatan," ujarnya.

Sementara itu di pulau - pulau yang tak berpenghuni, TNI AL akan menempatkan pasukan Marinir.

Penempatan prajurit itu semata-mata untuk menjaga kedaulatan wilayah NKRI. "Di beberapa pulau yang tidak ada penduduk itu kita tempatkan pasukan Marinir. 

Ini juga untuk menjaga kedaulatan wilayah terutama di perbatasan," jelas Kasal.

TNI AL menginisiasi program Kampung Bahari Nusantara sebagai wadah pembinaan wilayah pesisir. Agenda ini bertujuan untuk memecahkan permasalahan ekonomi, kesehatan dan pendidikan, dalam rangka mewujudkan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh serta kemanunggalan tni dengan rakyat dalam mendukung sistem pertahanan semesta. Sejalan dengan tema "Kampung Bahari Nusantara TNI AL Siap Mendukung Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Masyarakat Maritim yang Sejahtera”. 

KBN menjadi program TNI AL yang sasarannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, pariwisata, ekonomi dan pertahanan. 

Sehingga program KBN terdapat 5 cluster, yaitu pendidikan, ekonomi, kesehatan, pariwisata dan pertahanan sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah kemiskinan di desa pesisir.(Sopiyan Perss Yan)

Jumat, 12 Mei 2023

Polda Sumut Bekuk Pengedar Sabu 27 Kg

 



MEDAN | Gracidanews.com - Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap pengendar sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

"Dari tangan tersangka Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan, disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram (27 kg)," kata, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/5).

Ia menerangkan, tersangka Lukmana ditangkap atas laporan dari masyarakat masyarakat adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova plat BL-11xx-ZH, Rabu (10/5).

"Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai, berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana," terangnya.

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus. Kemudian mengamankan tersangka Lukmana.

"Saat diinterogasi tersangka Lukmana mengakui barang bukti itu miliknya. Sabu didapatnya dari seseorang dimana nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya," ungkapnya terhadap tersangka sudah diamankan.

"Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka Lukmana," pungkasnya.(Sopiyan Perss yan)

Sabtu, 06 Mei 2023

Amankan KTT ASEAN 2023, TNI Kerahkan 9.428 Personel dan 162 Alutsista




Jakarta | Gracidanews.com - Sejumlah persiapan menjelang pelaksanaan KTT ASEAN 2023 mendatang telah digelar, termasuk TNI dalam bidang Pengamanan (Pam) VVIP dengan mengerahkan prajurit-prajurit terbaiknya dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) tercanggih untuk mengamankan KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumat (5/5/2023).

Dalam melaksanakan Pam VVIP kali ini, TNI mengerahkan sejumlah 9.428 personel dan 162 alutsista untuk menjamin terlaksananya KTT ASEAN 2023 dengan aman. TNI akan melaksanakan pengamanan dengan profesional namun humanis serta bersinergi dengan POLRI.  

Alutsista dan prajurit yang diterjunkan berasal dari tiga matra (TNI AD, TNI AL, dan TNI AU) dengan berbagai fungsi dan tugasnya. Alutsista tersebut diangkut melalui Jalur udara dan jalur laut ke Labuan Bajo. Melalui udara menggunakan pesawat Hercules diantaranya motor kawal, alat perlengkapan matan dan perlengkapan Komlek, sementara jalur laut menggunakan KRI Banjarmasin 592, KRI Teluk Youtefa 522, dan KRI dr. Soeharso 990, diantaranya Kizi Jihandak, Nubika Zeni TNI AD, Sea Rider, Mobil Listrik PM, Motor Listrik Matan, Rantis Kopasgat, Mobil Inkas Koopsus TNI dan Ransus CBRNE Sprinter.

TNI melaksanakan persiapan personel, materiel dan sarana pendukung lainnya dengan teliti dan komprehensif serta memberikan pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab setiap Satgaspam VVIP sesuai agenda kegiatan guna menangkal kerawanan yang mungkin terjadi demi lancarnya KTT ASEAN 2023.

TNI akan melaksanakan Pengamanan KTT ASEAN dengan profesional, proporsional namun tetap humanis serta selalu bersinergi dengan POLRI dan semua unsur yang terlibat. Sebagaimana diketahui bahwa pengamanan KTT ASEAN ini melibatkan banyak pihak yang tentunya perlu kerjasama dan kekompakan. Sinergi merupakan salah satu kunci utama dalam keberhasilan pengamanan KTT ASEAN agar dapat berlangsung aman, lancar dan sukses. Sehingga citra Bangsa Indonesia di mata ASEAN dan dunia akan semakin baik.(Sopiyan Perss)

Surprise Panglima TNI di Hari Ulang Tahun Kapolri


Saat itu kedua Pimpinan TNI dan Polri akan berangkat ke Labuan Bajo menggunakan pesawat VIP TNI AU dari Halim Perdanakusuma untuk melihat kesiapan prajurit TNI dan Polri dalam rangka memimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT ASEAN ke 42.

Jakarta | Gracidanews.com - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memberikan surprise kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di hari ulang tahunnya yang ke 54, bertempat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat. (5/5/2023).

Saat itu kedua Pimpinan TNI dan Polri akan berangkat ke Labuan Bajo menggunakan pesawat VIP TNI AU dari Halim Perdanakusuma untuk melihat kesiapan prajurit TNI dan Polri dalam rangka memimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT ASEAN ke 42. Namun ketika memasuki ruang transit VIP Lanud Halim Perdanakusuma, ternyata disana sudah ada tumpengan untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan para hadirin termasuk Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyanyikan lagu Selama Ulang Tahun untuk Kapolri.

Selanjutnya, Laksamana TNI Yudo Margono memotong puncak tumpeng itu dan langsung menyerahkan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tentu hal ini tidak diketahui sebelumnya oleh Kapolri tersebut. Terlihat Jenderal Polosi Listyo Sigit tersipu dan senyum bahagia atas surprise itu. 

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI mengucapkan selamat ulang tahun kepada Kapolri semoga panjang umur dan barokah, sehat selalu serta senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa dalam mewujudkan Polri yang presisi dan juga bersinergi bersama TNI. “Mudah-mudahan dapat berkah kita semuanya mewujudkan TNI-Polri yang sinergi solid dalam menyongsong tahun kedepan yang mana Tahun 2024 adalah tahun politik tentunya akan banyak terjadi perkembangan situasi tidak menentu,” ucapnya. 

“Semoga kita dapat lalui bersama, sehingga kedaulatan dan keamanan Negara dapat terwujud dan sekali lagi Pak Kapolri selamat dan mudah-mudahan panjang umur, sehat selalu serta selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, Aamiin,” ujar Panglima TNI.

Tampak hadir pada acara tersebut, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E.,M.P.,C.S.F.A, Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Andyawan Martono, Asops Panglima TNI Agus Suhardi dan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.(sopiyan Perss)

Selasa, 18 April 2023

Kelima Kalinya, Sergai Raih WTP Dari BPK RI

Dan ini sudah yang kelima kalinya secara berturut-turut kita meraih WTP dari BPK RI, kata Bupati di Kantor BPK RI Perwakilan Provsu, Medan, Senin (17/4/2023)


Medan | Gracidanews.com - Untuk yang kelima kalinya, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu). 

Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provsu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2022.

Perolehan tersebut menjadi yang kelima kalinya secara berturut-turut sejak LHP LKPD TA 2018. 

Usai menerima LHP, Bupati Darma Wijaya menyampaikan bahwa ini merupakan bukti komitmen Pemkab Sergai dalam memperbaiki sistem keuangan yang akuntabel. 

Dan ini sudah yang kelima kalinya secara berturut-turut kita meraih WTP dari BPK RI, kata Bupati di Kantor BPK RI Perwakilan Provsu, Medan, Senin (17/4/2023).(Sopiyan)

Postingan Populer