Selasa, 23 Juli 2024

Festival Cisadane 2024 Meriahkan Kota Tangerang dengan Band Ternama

Event Musik dan Budaya. Dok Pemkot Tangerang
Tangkot, - Hari ketiga Festival Cisadane 2024 menarik banyak pengunjung dari Kota Tangerang dan sekitarnya. 

Acara yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang ini menghadirkan penampilan band ternama, termasuk Drive, di panggung utama, Senin (22/7/2024) malam.

Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan bahwa kehadiran band nasional setiap malam membuat Festival Cisadane tahun ini lebih istimewa.

Festival dibuka dengan Om Abidin, diikuti Geisha band pada hari kedua, dan pada hari ini ada November band serta Drive band.

"Penampilan band nasional tiap malam menjadi daya tarik utama Festival Cisadane. Ini menghibur masyarakat dan meramaikan pesta seni dan budaya Kota Tangerang," kata Rizal.

Festival Cisadane 

Festival ini akan berlangsung hingga Rabu (24/7/2024) dengan penampilan musisi lokal dan nasional seperti The Chaplin dan Juicy Luicy. 

Selain itu, terdapat stand UMKM dan pelayanan publik dari Pemkot Tangerang.

"Yuk, ramaikan Festival Cisadane 2024! Kami terus mengimbau pengunjung untuk menjaga kondusifitas, kebersihan, dan tidak membuang sampah ke Sungai Cisadane," ujar Rizal.

Salah satu warga Kecamatan Neglasari, Rani Jusnita, sangat menikmati penampilan band di Festival Cisadane. 

Dia sangat menantikan penampilan Drive band dengan lagu-lagu hits mereka.

"Saya senang bisa menyaksikan konser Drive band secara langsung di Kota Tangerang, apalagi gratis.

Banyak pilihan jajanan UMKM yang terjangkau. Semoga Kota Tangerang bisa menghadirkan musisi nasional secara gratis lagi seperti ini," kata Rani.





Aksi Unjuk Rasa BEM-SI, Mengadili 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi

Bentrokan terjadi, gas air mata digunakan. Foto Istimewa


Jakarta - Senin (22/7/2024) Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) semakin memanas. 

Ribuan mahasiswa berkumpul di depan Istana Negara, Jakarta, untuk mengadili 10 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 Mereka menyuarakan berbagai tuntutan, termasuk isu korupsi, ekonomi, dan kebijakan pendidikan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

Kericuhan dengan Aparat

Kericuhan terjadi saat polisi berusaha membubarkan barisan mahasiswa karena waktu aksi telah berakhir. 

Para mahasiswa yang menolak membubarkan diri, berujung pada bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan. 

Polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa yang semakin tidak terkendali.

"Saat itu situasi semakin panas ketika polisi mulai mengeluarkan gas air mata. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi kami secara damai," ujar salah satu mahasiswa yang ikut dalam aksi, Arianto, saat diwawancarai di lokasi kejadian.

Tuntutan Mahasiswa

Mahasiswa mengajukan beberapa tuntutan utama. Mereka mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, 

Menuntut reformasi pendidikan, dan mengkritik kebijakan ekonomi yang dianggap tidak pro-rakyat. 

Mereka juga mengecam kasus-kasus korupsi yang terjadi selama masa pemerintahan Jokowi.

"Kami menuntut keadilan dan transparansi. Sepuluh tahun kepemimpinan Jokowi belum memberikan perubahan signifikan bagi kesejahteraan rakyat," kata Ketua BEM-SI, Rizky Hidayat.

Respons Pemerintah

Pihak Istana Negara belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa ini. Namun, beberapa sumber menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa dan mencari solusi atas masalah yang dihadapi.

Aksi unjuk rasa ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis hak asasi manusia dan organisasi non-pemerintah.

 Mereka menilai bahwa suara mahasiswa adalah cerminan dari ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintah.

Aksi unjuk rasa BEM-SI yang menuntut pertanggungjawaban 10 tahun kepemimpinan Jokowi menunjukkan betapa pentingnya dialog antara pemerintah dan rakyat. 

Di tengah situasi yang memanas, harapannya adalah agar semua pihak dapat menemukan solusi damai dan mengutamakan kepentingan nasional.





Cara dan Tips Budidaya Ikan Lele, Panduan Lengkap dan Praktis

Panduan lengkap budidaya ikan lele, mulai dari persiapan kolam, pemilihan benih, pemberian pakan, hingga panen. Dapatkan tips dan trik untuk hasil opt
Budidaya Perikanan Foto Istimewa (merdeka.com)


Artikel, - Budidaya ikan lele merupakan salah satu usaha yang menjanjikan di bidang perikanan. Dengan permintaan pasar yang terus meningkat, budidaya ikan lele bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan. 

Artikel ini akan membahas langkah-langkah budidaya ikan lele, mulai dari persiapan kolam hingga panen, serta tips dan trik untuk mencapai hasil optimal.

Persiapan Kolam

Langkah pertama dalam budidaya ikan lele adalah mempersiapkan kolam. Kolam bisa berupa kolam tanah, kolam terpal, atau kolam beton. 

Pilih lokasi yang cukup mendapat sinar matahari dan jauh dari sumber pencemaran.

1. Kolam Tanah: Kolam jenis ini lebih alami dan bisa menyimpan nutrisi dengan baik. Pastikan kolam memiliki kedalaman 1-1,5 meter.

2. Kolam Terpal: Lebih praktis dan ekonomis, cocok untuk lahan terbatas. Gunakan terpal berkualitas untuk mencegah kebocoran.

3. Kolam Beton: Tahan lama dan mudah dalam perawatan. Namun, memerlukan biaya awal yang cukup besar untuk konstruksi.

Pemilihan Benih

Pilih benih ikan lele yang sehat dan aktif. Benih yang baik memiliki ukuran seragam, bebas dari penyakit, dan bergerak lincah. Anda bisa membeli benih dari hatchery terpercaya atau peternak lokal.

Pemberian Pakan

Pakan merupakan faktor penting dalam budidaya ikan lele. Berikan pakan yang mengandung protein tinggi, seperti pelet ikan. 

Pakan tambahan seperti cacing, jangkrik, dan sisa dapur juga bisa diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan.

1. Frekuensi Pakan: Berikan pakan 2-3 kali sehari, pagi dan sore hari.

2. Jumlah Pakan: Sesuaikan dengan jumlah ikan dan ukuran kolam. Jangan memberi pakan berlebihan untuk menghindari pencemaran air.

Perawatan Kolam

Perawatan kolam meliputi penggantian air secara rutin dan pemantauan kualitas air. Air yang bersih dan teroksigenasi baik sangat penting untuk kesehatan ikan.

1. Penggantian Air: Lakukan setiap 1-2 minggu sekali. Ganti 20-30% air kolam untuk menjaga kualitas.

2. Kualitas Air: Pantau pH, suhu, dan kadar oksigen. pH ideal untuk ikan lele adalah 6,5-7,5, dan suhu 28-30°C.

Pencegahan Penyakit

Jaga kebersihan kolam dan perhatikan tanda-tanda penyakit pada ikan. Gunakan obat atau antibiotik jika diperlukan, dan konsultasikan dengan ahli perikanan jika menemukan gejala penyakit.

Panen

Ikan lele siap panen setelah 3-4 bulan pemeliharaan, dengan ukuran 200-300 gram per ekor. Gunakan jaring halus untuk menangkap ikan dan pastikan penanganan yang baik untuk menjaga kualitas ikan.

Kesimpulan

Budidaya ikan lele bisa menjadi usaha yang menguntungkan dengan perawatan yang tepat.

 Mulai dari persiapan kolam, pemilihan benih, pemberian pakan, perawatan kolam, hingga pencegahan penyakit, setiap langkah harus diperhatikan untuk mencapai hasil optimal. 

Dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai, Anda bisa sukses dalam budidaya ikan lele.



Amien Rais Bongkar Kegagalan Jokowi Saat Jadi Wali Kota Solo, Kritik Saya Berdasarkan Fakta

Amien Rais kembali mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengungkapkan kegagalan saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo. Foto: Istimewa

JAKARTA, -  Amien Rais, yang dikenal sebagai Bapak Reformasi, kembali melontarkan kritik tajam terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Amien, tokoh politik senior, mengungkapkan sejumlah kegagalan Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Solo. 

Dalam pernyataannya, Amien menyebut kritiknya didasarkan pada fakta dan dokumen yang ia miliki.

“Kebetulan saya punya dokumen lama yang saya print sudah 11 tahun yang lalu dari inilah.com. Judulnya 'Memahami Kritik Amien Rais pada Jokowi,'” ungkap Amien. 

Dokumen tersebut, menurutnya, memuat berbagai kelemahan dan kekurangan Jokowi dalam menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Kritik Amien Rais Berdasarkan Fakta

Amien menegaskan bahwa kritiknya bukanlah tanpa dasar. 

Ia menyebut bahwa selama masa kepemimpinan Jokowi di Solo, ada beberapa kebijakan yang dinilai gagal dan tidak membawa manfaat signifikan bagi masyarakat. 

“Kita harus memahami sejarah untuk bisa menilai kinerja seorang pemimpin. Dokumen ini adalah bukti bahwa saya tidak asal berbicara,” tambahnya.

Kebijakan yang Dikritik

Salah satu kebijakan yang mendapat sorotan Amien adalah program revitalisasi pasar tradisional. Menurutnya, program tersebut tidak berjalan sesuai rencana dan malah menyulitkan para pedagang kecil. 

“Pasar-pasar yang seharusnya menjadi tempat bernaung para pedagang kecil justru mengalami penurunan pengunjung. Ini jelas merugikan mereka,” jelas Amien.

Selain itu, Amien juga mengkritik program pembangunan infrastruktur yang dianggap tidak merata. 

Ia menyebut bahwa beberapa proyek infrastruktur hanya menguntungkan segelintir pihak dan tidak menyentuh kebutuhan masyarakat luas. “Pembangunan harus adil dan merata. 

Jangan hanya fokus pada proyek-proyek besar tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat kecil,” tegasnya.

Reaksi Publik

Pernyataan Amien Rais ini tentunya menuai beragam reaksi dari publik. Sebagian mendukung kritik yang dilontarkan Amien dengan harapan bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintahan saat ini.

Namun, tidak sedikit pula yang menganggap kritik tersebut sebagai upaya menjatuhkan citra Jokowi.

Amien Rais kembali mengkritik Presiden Jokowi dengan mengungkapkan sejumlah kegagalan selama Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo. 

Kritik ini didasarkan pada dokumen lama yang ia miliki dan diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi untuk kepemimpinan saat ini. 

Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, kritik ini menegaskan pentingnya transparansi dan evaluasi dalam setiap pemerintahan.



Senin, 01 April 2024

Pj Bupati Tangerang Dampingi Menhub di Groundbreaking Stasiun Jatake Pagedangan

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengatakan, prosesi groundbreaking Stasiun Jatake menandai dimulainya pembangunan stasiun oleh Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai yang berkolaborasi dalam Pembangunan Stasiun Baru Jatake. 


TANGERANG - Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony mendampingi Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi pada peletakan batu pertama stasiun baru Jatake di Desa Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (30/3/24). 

Di sela-sela peletakan batu pertama tersebut, Pj Bupati Tangerang Andi Ony mengapresiasi Sinar Mas Land yang berkolaborasi dengan PT KAI dan Kementerian Perhubungan untuk pembangunan stasiun kereta di Desa Jatake Kecamatan Pagedangan.

 "Saya sangat mengapresiasi dan senang karena Sinar Mas Land berhasil menggandeng Kementerian Perhubungan untuk membangun Stasiun Jatake ini," ucap Andi Ony. 

Dia berharap dengan hadirnya Stasiun Jatake di Kecamatan Pagedangan semakin memudahkan akses transportasi bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Pagedangan, Cisauk, dan BSD City. 

"Stasiun Jatake Pagedangan ini diharapkan semakin menambah kemudahan aksesibilitas masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Cisauk, Pagedangan dan sekitarnya," tuturnya 

Sementara itu, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengatakan, prosesi groundbreaking Stasiun Jatake menandai dimulainya pembangunan stasiun oleh Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai yang berkolaborasi dalam Pembangunan Stasiun Baru Jatake. 

Hal ini menandakan suatu bentuk komitmen bersama yang menyinergikan kontribusi antara pemerintah, BUMN, dan swasta dalam merealisasikan pembangunan prasarana perkeretaapian Indonesia tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya mengapresiasi kerjasama yang sangat baik antara PT KAI dan PT Bumi Serpong Damai dalam pelaksanaan pembangunan Stasiun Baru Jatake. Proyek seperti ini biasanya kita sebut creative financing dimana fungsi prasarana transportasi dikerjasamakan dengan swasta. Kita butuh lebih banyak lagi pembangunan seperti ini sehingga titik-titik simpul TOD dapat terintegrasi dengan kereta api," ujar Menhub Budi Karya. 

Menurut dia, pembangunan Stasiun Jatake merupakan bagian dari pengembangan konsep TOD (Transit Oriented Development) sebagai fasilitas kota baru untuk mengurangi kepadatan transportasi di jalan raya melalui pemaksimalan penggunaan kendaraan umum. 

Diharapkan dengan berbasis TOD tersebut, pembangunan Stasiun Baru Jatake secara strategis akan menghubungkan moda transportasi KRL dengan kawasan BSD City. 

"Saya berpesan, semoga nantinya bisa difasilitasi feeder-feeder pada kantong-kantong pemukiman di luar BSD karena masyarakat di luar BSD juga membutuhkan aksesibilitas. Sehingga, peralihan masyarakat dari menggunakan angkutan pribadi menjadi angkutan massal perkotaan dapat terwujud," ujarnya. 

Hal senada disampaikan Syukur Lawigena selaku Direktur PT. BSD, Ia berharap keberadaan Stasiun Jatake dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan sustainibilitas khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Kami harap, Stasiun Jatake akan memudahkan akses bagi penghuni BSD City dan warga di sekitar Kabupaten Tangerang menuju Jakarta atau sebaliknya, sehingga mendorong kemajuan ekonomi bagi warga sekitar," ungkapnya

Jika masyarakat terdorong untuk lebih menggunakan kendaraan umum, maka akan mengurangi pula jejak karbon dan polusi udara," kata Syukur. Stasiun Jatake berada di KM 37+045, rute Tanah Abang-Rangkas Bitung. 

Dibangun di atas lahan seluas 2.435 m2. Pembangunan stasiun Jatake tersebut sudah dimulai sejak Januari 2024 dan direncanakan bisa mulai beroperasi pada pertengahan 2025. Di area tersebut nantinya akan dibangun gedung stasiun kereta api dengan 3 lantai dengan luas bangunan sekitar 3.000 m2 dan memiliki peron dengan panjang 250 meter dan lebar masing-masing peron 6 meter. 


Sabtu, 30 Maret 2024

Hati-Hati Perusahaan Main Potong Pajak THR Seenaknya

 

Ilustrasi

Tangerang - Banyak Perusahaan di Kabupaten Tangerang Menyalahi aturan, Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan jelang Lebaran Namun, THR 2024 yang diberikan akan dipotong pajak.

THR yang diterima karyawan termasuk ke dalam objek PPh 21. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

"Contoh penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh stdtd Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021," Bunyi Pasal

Sasaran yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan.

Didalam aturan pengenaan pajak THR diatur Peraturan DIrektur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

"Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan," Bab I Pasal 1 ayat 2

Mekanisme mengenai pengenaan THR wajib pajak ini nantinya akan  langsung dipotong oleh Perusahaan, si karyawan akan menerima bersih.

Potongan Pajak THR Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), Pada tahun 2024 Ditjen Pajak memberlakukan perubahan tarif pemotongan PPh 21 dengan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Berdasarkan buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, Kemenkeu RI telah mengatur penghasilan yang dipotong PPh.

Melansir Klikpajak.id TER Bulanan terbagi menjadi 3 bagian, antara lain Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

1. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A

Kategori ini diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, dan kawin tanpa tanggungan.

· Rp5.400.000 s.d Rp5.650.000 tarifnya 0,25%


· Rp5.650.000 s.d. Rp5.950.000 tarifnya 0,50%


· Rp5.950.000 s.d. Rp6.300.000 tarifnya 0,75%


· Rp6.300.000 s.d. Rp6.750.000 tarifnya 1%


· Rp6.750.000 s.d. Rp7.500.000 tarifnya 1,25%


· Rp7.500.000 s.d. Rp8.550.000 tarifnya 1,50%


· Rp8.550.000 s.d. Rp9.650.000 tarifnya 1,75%


· Rp9.650.000 s.d. Rp10.050.000 tarifnya 2,00%


· Rp10.050.000 s.d. Rp10.350.000 tarifnya 2,25%


· Rp10.350.000 s.d. Rp10.700.000 tarifnya 2,50%


· Rp10.700.000 s.d. Rp11.050.000 tarifnya 3%


· Rp11.050.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 3,5%


· Rp11.600.000 s.d. Rp12.500.000 tarifnya 4%


· Rp12.500.000 s.d. Rp13.750.000 tarifnya 5%


· Rp13.750.000 s.d. Rp15.100.000 tarifnya 6%


· Rp15.100.000 s.d. Rp16.950.000 tarifnya 7%


· Rp16.950.000 s.d. Rp19.750.000 tarifnya 8%


· Rp19.750.000 s.d. Rp24.150.000 tarifnya 9%


· Rp24.150.000 s.d. Rp26.450.000 tarifnya 10%


· Rp26.450.000 s.d. Rp28.000.000 tarifnya 11%


· Rp28.000.000 s.d. Rp30.050.000 tarifnya 12%


· Rp30.050.000 s.d. Rp32.400.000 tarifnya 13%


· Rp32.400.000 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 14%


· Rp35.400.000 s.d. Rp39.100.000 tarifnya 15%


· Rp39.100.000 s.d. Rp43.850.000 tarifnya 16%


· Rp43.850.000 s.d. Rp47.800.000 tarifnya 17%


· Rp47.800.000 s.d. Rp51.400.000 tarifnya 18%


· Rp51.400.001 s.d. Rp56.300.000 tarifnya 19%


· Rp56.300.001 s.d. Rp62.200.000 tarifnya 20%


· Rp62.200.001 s.d. Rp68.600.000 tarifnya 21%


· Rp68.600.001 s.d. Rp77.500.000 tarifnya 22%


· Rp77.500.001 s.d. Rp89.000.000 tarifnya 23%


· Rp89.000.001 s.d. Rp103.000.000 tarifnya 24%


· Rp103.000.001 s.d. Rp125.000.000 tarifnya 25%


· Rp125.000.001 s.d. Rp157.000.000 tarifnya 26%


· Rp157.000.001 s.d. Rp206.000.000 tarifnya 27%


· Rp206.000.001 s.d. Rp337.000.000 tarifnya 28%


· Rp37.000.001 s.d. Rp454.000.000 tarifnya 29%


· Rp454.000.001 s.d. Rp550.000.000 tarifnya 30%


· Rp550.000.001 s.d. Rp695.000.000 tarifnya 31%


· Rp695.000.001 s.d. Rp910.000.000 tarifnya 32%


· Rp910.000.001 s.d. Rp1.400.000.000 tarifnya 33%


· Lebih dari Rp1.400.000.000 tarifnya 34%


2. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan B

Kategori ini diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang, kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, dan kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang.



· Rp6.200.000 s.d. Rp6.500.000 tarifnya 0,25%


· Rp6.500.000 s.d. Rp6.850.000 tarifnya 0,50%


· Rp6.850.000 s.d. Rp7.300.000 tarifnya 0,75%


· Rp7.300.000 s.d. Rp9.200.000 tarifnya 1%


· Rp9.200.000 s.d. Rp10.750.000 tarifnya 1,5%


· Rp10.750.000 s.d. Rp11.250.000 tarifnya 2%


· Rp11.250.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 2,5%


· Rp11.600.000 s.d. Rp12.600.000 tarifnya 3%


· Rp12.600.000 s.d. Rp13.600.000 tarifnya 4%


· Rp13.600.000 s.d. Rp14.950.000 tarifnya 5%


· Rp14.950.000 s.d. Rp16.400.000 tarifnya 6%


· Rp16.400.000 s.d. Rp18.450.000 tarifnya 7%


· Rp18.450.000 s.d. Rp21.850.000 tarifnya 8%


· Rp21.850.000 s.d. Rp26.000.000 tarifnya 9%


· Rp26.000.000 s.d. Rp27.700.000 tarifnya 10%


· Rp27.700.000 s.d. Rp29.350.000 tarifnya 11%


· Rp29.350.000 s.d. Rp31.450.000 tarifnya 12%


· Rp31.450.000 s.d. Rp33.950.000 tarifnya 13%


· Rp33.950.000 s.d. Rp37.100.000 tarifnya 14%


· Rp37.100.000 s.d. Rp41.100.000 tarifnya 15%


· Rp41.100.000 s.d. Rp45.800.000 tarifnya 16%


· Rp45.800.000 s.d. Rp49.500.000 tarifnya 17%


· Rp49.500.000 s.d. Rp53.800.000 tarifnya 18%


· Rp53.800.000 s.d. Rp58.500.000 tarifnya 19%


· Rp58.500.000 s.d. Rp64.000.000 tarifnya 20%


· Rp64.000.000 s.d. Rp71.000.000 tarifnya 21%


· Rp71.000.000 s.d. Rp80.000.000 tarifnya 22%


· Rp80.000.000 s.d. Rp93.000.000 tarifnya 23%


· Rp93.000.000 s.d. Rp109.000.000 tarifnya 24%


· Rp109.000.000 s.d. Rp129.000.000 tarifnya 25%


· Rp129.000.000 s.d. Rp163.000.000 tarifnya 26%


· Rp163.000.000 s.d. Rp211.000.000 tarifnya 27%


· Rp211.000.000 s.d. Rp374.000.000 tarifnya 28%


· Rp374.000.000 s.d. Rp459.000.000 tarifnya 29%


· Rp459.000.000 s.d. Rp555.000.000 tarifnya 30%


· Rp555.000.000 s.d. Rp704.000.000 tarifnya 31%


· Rp704.000.000 s.d. Rp957.000.000 tarifnya 32%


· Rp957.000.000 s.d. Rp1.405.000.000 tarifnya 33%


· Lebih dari Rp1.405.000.000 tarifnya 34 persen.


3. Kategori Tarif Efektif Bulanan C

Kategori ini diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang.



· Rp6.600.001 s.d. Rp6.950.000 tarifnya 0,25%


· Rp6.950.001 s.d. Rp7.350.000 tarifnya 0,50%


· Rp7.350.001 s.d. Rp7.800.000 tarifnya 0,75%


· Rp7.800.001 s.d. Rp8.850.000 tarifnya 1%


· Rp8.850.001 s.d. Rp9.800.000 tarifnya 1,25%


· Rp9.800.001 s.d. Rp10.950.000 tarifnya 1,5%


· Rp10.950.001 s.d. Rp11.200.000 tarifnya 1,75%


· Rp11.200.001 s.d. Rp12.050.000 tarifnya 2%


· Rp12.050.001 s.d. Rp12.950.000 tarifnya 3%


· Rp12.950.001 s.d. Rp14.150.000 tarifnya 4%


· Rp14.150.001 s.d. Rp15.550.000 tarifnya 5%


· Rp15.550.001 s.d. Rp17.050.000 tarifnya 6%


· Rp17.050.001 s.d. Rp19.500.000 tarifnya 7%


· Rp19.500.001 s.d. Rp22.700.000 tarifnya 8%


· Rp22.700.001 s.d. Rp26.600.000 tarifnya 9%


· Rp26.600.001 s.d. Rp28.100.000 tarifnya 10%


· Rp28.100.001 s.d. Rp30.100.000 tarifnya 11%


· Rp30.100.001 s.d. Rp32.600.000 tarifnya 12%


· Rp32.600.001 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 13%


· Rp35.400.001 s.d. Rp38.900.000 tarifnya 14%


· Rp38.900.001 s.d. Rp43.000.000 tarifnya 15%


· Rp43.000.001 s.d. Rp47.400.000 tarifnya 16%


· Rp47.400.001 s.d. Rp51.200.000 tarifnya 17%


· Rp51.200.001 s.d. Rp55.800.000 tarifnya 18%


· Rp55.800.001 s.d. Rp60.400.000 tarifnya 19%


· Rp60.400.001 s.d. Rp66.700.000 tarifnya 20%


· Rp66.700.001 s.d. Rp74.500.000 tarifnya 21%


· Rp74.500.001 s.d. Rp83.200.000 tarifnya 22%


· Rp83.200.001 s.d. Rp95.600.000 tarifnya 23%


· Rp95.600.001 s.d. Rp110.000.000 tarifnya 24%


· Rp110.000.001 s.d. Rp134.000.000 tarifnya 25%


· Rp134.000.001 s.d. Rp169.000.000 tarifnya 26%


· Rp169.000.001 s.d. Rp221.000.000 tarifnya 27%


· Rp221.000.001 s.d. Rp390.000.000 tarifnya 28%


· Rp390.000.001 s.d. Rp463.000.000 tarifnya 29%


· Rp463.000.001 s.d. Rp561.000.000 tarifnya 30%


· Rp561.000.001 s.d. Rp709.000.000 tarifnya 31%


· Rp709.000.001 s.d. Rp965.000.000 tarifnya 32%


· Rp965.000.001 s.d. Rp1.419.000.000 tarifnya 33%


· Lebih dari Rp1.419.000.000 tarifnya 34%



Tarif Efektif Harian

Sementara, Tarif Efektif Harian diterapkan untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan bruto harian yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.


· Sampai dengan Rp450.000 tarifnya 0 %


· Di atas Rp450.000 s.d. Rp2.50.000 tarifnya 0,5%

Bawaslu Kabupaten Tangerang Vonis PPK Pasar Kemis Bersalah Gelembungkan Suara Caleg PAN Okta Kumala Dewi, Muhammad Rizal Tunggu Respon KPU

Majelis juga menyebut bukti yang diperiksa berupa foto kopi dokumen, dokumen elektronik berupa C hasil dan D hasil yang disampaikan pelapor. Dalam persidangan itu, PPK Pasar Kemis tidak mengajukan bukti C salinan sebagai pembanding


KABUPATEN TANGERANG - Majelis Pemeriksa menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Dapil Banten 3, Okta Kumala Dewi. Keputusan ini dibacakan pada persidangan putusan yang berlangsung di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat, 29 Maret 2024.

Majelis Pemeriksa yang menyidang kasus pelanggaran administratif Pemilu 2024 tersebut, juga menemukan selisih perolehan suara Okta Kumala Dewi (OKD) antara formulir C hasil dari tiap TPS dengan formulir D hasil rekapitulasi peghitungan suara yang dilakukan PPK Pasar Kemis sebagaimana yang selama ini didalilkan Muhamad Rizal dalam laporannya.

Namun, Majelis Pemeriksa bependapat tidak menemukan fakta dan bukti keterkaitan pihak terlapor 1 atau Okta Kumala Dewi, dan terlapor 3 Santibi dalam terjadinya selisih suara tersebut. Atas dasar ittu, OKD dan Santibi dianggap tidak melanggar administratif.

“Memutuskan, satu, terlapor satu dan tiga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif. Dua, terlapor dua (PPK pasar Kemis) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sebagai tindakan disiplin, terlapor dua diberikan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang,” kata Pimpinan Majelis Pemeriksa di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jum’at 29 Maret 2024.

Majelis tersebut terdiri dari lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, yakni Muslim, MK Ulumudin, Iqbal Al Akbari, Hasanudin, dan Feri Purnawan.

Bukti-bukti yang diajukan, termasuk salinan formulir C hasil TPS di Kecamatan Pasar Kemis, telah memperkuat dugaan bahwa proses pemungutan suara telah dimanipulasi.

“Berdasarkan pencermatan dan penelitian bukti-bukti, terdapat perselishan jumlah suara caleg Okta Kumala Dewi antara C salinan dengan D hasil rekapitulasi penghitungan suara Pasar Kemis,” kata Majelis menyimpulkan.

Majelis juga menyebut bukti yang diperiksa berupa foto kopi dokumen, dokumen elektronik berupa C hasil dan D hasil yang disampaikan pelapor. Dalam persidangan itu, PPK Pasar Kemis tidak mengajukan bukti C salinan sebagai pembanding.

Namun, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu. 

Hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut memberikan dasar yang kuat bagi Majelis Pemeriksa untuk menyimpulkan bahwa terlapor 2 dari PPK Pasar Kemis tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sehingga ditetapkan bersalah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat selisih perolehan yang cukup signifikan caleg nomor urut 3. Majelis meyakini, PPK Pasar Kemis tidak melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Pembacaan putusan Majelis Pemeriksa tersebut dihadiri Muhamad Rizal selaku pelapor, terlapor 1 dan terlapor 3, Okta Kumala Dewi dan Sartibi diwakili kuasa hukum. Sedangkan PPK Pasar Kemis yang dinyatakan bersalah, tidak hadir dalam sidang putusan.

Usai putusan persidangan, Muhammad Rizal memberikan tanggapan kepada awak media bahwa Bawaslu kabupaten tangerang telah memberikan keputusan yang cukup memuaskan.

"Tadi sidang keputusan Bawaslu telah menyatakan bahwa PPK Pasar kemis telah bersalah melanggar administrasi. Saya apresiasi keputusan Bawaslu tersebut sesuai fakta dan bukti di persidangan." Ungkapnya

Setelah adanya keputusan Bawaslu tersebut pihaknya akan mengkaji putusan-putusan dari Bawaslu kabupaten Tangerang tersebut.

"Dengan adanya keputusan ini, kami akan menunggu dan memonitor dari pihak KPU kabupaten Tangerang, bagaimana dengan adanya kesalahan pelanggaran administrasi seperti ini yang dilakukan oleh PPK Pasar Kemis, mudah-mudahan segera diperbaiki oleh kpu kabupaten Tangerang," ungkapnya

"Ini sudah jelas adanya penggelembungan suara yang di lakukan oleh PPK pasar Kemis mencapai ribuan, yang kami catat total semuanya 7.493, seperti di kelurahan Kuta bumi suara 2.361 suara, dan di gelam jaya 2.510 suara, serta mengambil suara lainnya. KPU harus segera bertindak dengan adanya keputusan Bawaslu tersebut." Ungkapnya

Dengan adanya keputusan ini, Dirinya juga berharap bahwa Penegakan Setrea Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang bisa menarik permasalahan pidana yang dilakukan oleh PPK ini.

"Saya kira gakumdu harus menangkap ini, bahwa terjadi kecurangan ini. Karena ini tindak pidana," tandasnya

Selain itu, Muhammad Rizal akan terus mengawal persoalan ini bila perlu sampai mahkamah konstitusi karena sudah ada keputusan awal ini yang menyatakan bahwa PPK Pasarkemis bersalah melanggar administrasi telah menggelembungkan suara caleg PAN okta Kumala Dewi.

Jumat, 29 Maret 2024

Pelanggaran Administratif Pemilu Di Internal Caleg PDI Perjuangan Tidak Merubah Hasil Suara

Sidang Terakhir Bawaslu Kabupaten Tangerang

TANGERANG : Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang putusan pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jum'at (29/03/2024), sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang berjalan dengan tertib, dalam sidang tersebut, Bawaslu membacakan keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif dengan Pelapor Caleg Akmaludin Nugraha.

" Meski putusan menyatakan terbukti ada pelanggaran, namun Bawaslu tidak bisa merubah hasil Pemilu 2024 pada Dapil 6, "terang Ikbal Al Ambari komisioner Bawaslu kepada wartawan.

Ikbal mengatakan, pada putusan Bawaslu tersebut tidak mempengaruhi hasil Pemilu yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang.

Sementara Kuasa hukum terlapor PPK Kecamatan Kelapa Dua Rudini menghormati keputusan Bawaslu tersebut, dalam keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang, Bawaslu didalam keputusannya   berisi bahwa berdasarkan surat ketua Bawaslu RI nomor 290 / PP .00.00/K/03/2024 tanggap 15 Maret 2024 tentang petunjuk hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional menjadi obyek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Jadi dalam hal ini yang menjadi pelapor dari Caleg Akmaludin adalah PPK Kecamatan Kelapa Dua, bukan Celeg Ibu Gita Swarantika.

" Meskipun pelanggan administratif terbukti pada sidang Bawaslu,namun tetap tidak bisa merubah hasil perolehan suara Pemilu,"tandasnya.

Kamis, 28 Maret 2024

Sekda: ZIS Instrumen Penting Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

 

Moch. Maesyal Rasyid sedang memberikan arahan kepada peserta yang hadir

TANGERANG -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan, pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. 

"Zakat, Infak dan Sedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang amat dianjurkan dalam Islam. Melalui kepedulian kita terhadap sesama, kita mampu menjembatani kesenjangan sosial dan meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan," kata Moch Rasyid saat menghadiri pendistribusian ZIS pada Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kecamatan Sukamulya, Rabu (27/3/2024).

Dalam sambutannya, Maesyal Rasyid mengapresiasi kegiatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang atas kerja keras dan upayanya terikat penyaluran ZIS kepada yang berhak. Menurut dia, Baznas Kabupaten Tangerang merupakan institusi yang terpercaya untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat. 

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Tangerang yang telah konsisten dalam mengelola dan mendistribusikan ZIS kepada masyarakat yang membutuhkan," tuturnya.

Sekda juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar zakat yang merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan memiliki manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat.

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar zakat. Zakat tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga dapat meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT," ajaknya

Pada kesempatan tersebut, Baznas Kabupaten Tangerang mendistribusikan ZIS yang berupa uang tunai dan juga paket sembako secara simbolis kepada 10 mustahik di antaranya yakni guru ngaji dan marbot masjid di Kecamatan Sukamulya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Sukamulya, Asep Nurman Zaenal, Ketua Baznas Kabupaten Tangerang, para mustahik (penerima zakat) dan seluruh unsur Forkopimcam Kecamatan Sukamulya.

Selasa, 26 Maret 2024

Jelang Hari Raya, KPK Imbau Pegawai Negeri & Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

Cegah Korupsi Hingga Ke Akar


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Melalui surat ini, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024. Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan 

https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.


 

Postingan Populer