Jumat, 31 Maret 2023

Kebijakan Kemendagri Kepada Pedagang Pakaian Bekas


Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.


NASIONAL | Gracidanews.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu berdialog dengan pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30 Mar).

Mendag menyatakan, pemerintah berupaya menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri agar tidak ada lagi peredaran pakaian bekas impor di Indonesia. Namun, dalam prosesnya, pemerintah saat ini memastikan pedagang pakaian bekas impor dapat terus berjualan selama tujuannya adalah untuk menghabiskan stok yang dimiliki.

Dalam dialog tersebut, Mendag dan Menkop UKM sepakat memberikan kelonggaran bagi pedagang pengecer pakaian bekas impor ilegal untuk menjual produk yang sudah ada hingga habis. Selanjutnya, setelah stok barang habis, Kemenkop UKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Pada kesempatan ini, Mendag didampingi Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto; Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; dan Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana.

Selain itu, Kementrian Perdagangan akan terus bersinergi dengan kementrian dan lembaga lain untuk mencari solusi jangka panjang dalam menanggulangi pembentukan permintaan pakaian bekas impor dan upaya-upaya penyelundupannya. Tutup (Dirman)

Sumber

Biro Humas Kemendag


EmoticonEmoticon

Postingan Populer