MEDAN | Gracidanews.com - Penertiban lahan HGU PTPN II No.152, di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, sempat terjadi bentrok dengan Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj, Rabu (7/6) pagi.
Agar peristiwa yang terjadi itu tidak sampai berlarut-larut, Polda Sumut bersama Polrestabes Medan pun bergerak cepat menyelesaikannya dengan menggelar pertemuan bersama dihadiri pihak PTPN II, Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj, tokoh agama serta alim ulama.
"Alhamdulillah, pada pertemuan yang sudah difasilitasi itu dihadiri pihak PTPN II, Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj, tokoh agama serta alim ulama untuk bertabayun menyelesaikan masalah yang terjadi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (8/6).
Pada pertemuan yang berlangsung di Mapolrestabes Medan, Hadi menuturkan pihak PTPN II dan Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj telah membuat lima butir kesepakatan bersama dalam menyelesaikan permasalah tersebut.
"Pertama, tidak ada pembongkaran Pondok Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj. Kedua, menghentikan kegiatan dan ada evaluasi dari Polda Sumatera Utara," tuturnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan ketiga semua pihak sepakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Sumatera Utara dan keempat, meminta kepada warga Sumatera Utara, Kota Medan, untuk tidak menyebar video viral yang tidak benar tentang peristiwa tersebut.
"Kelima, terima kasih atas respon cepat dari Polda Sumut dan jajaran serta tokoh agama, masyarakat yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut," tuturnya.
Pada pertemuan itu turut dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang diwakili Waka Polda Sumut Brigjen Pol Jawari, Buya KH Amiruddin, KH Zulfikar, kuasa hukum PTPN II, pengurus Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj serta para alim ulama lainnya.
"Tentunya saya mengucapkan terima kasih kepada para tokoh agama dan alim ulama yang telah hadir dengan semangat yang sama dalam menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Hadi mengakhiri.(sopiyan Perss Yan)
EmoticonEmoticon