Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2024

Muhammad Rizal Ajak Generasi Muda Manfaatkan Aplikasi SIAPKerja Kemnaker

Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Program Pemerintah

TANGERANG, – Muhammad Rizal, Anggota Komisi IX DPR RI, bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI, menggelar sosialisasi program ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertemakan "Sembilan Lompatan Ketenagakerjaan". Acara ini digelar di rumah pertemuan Joglo Dian Mustika, Kabupaten Tangerang, Selasa (23 Juli 2024).

Kisaran 200 peserta dari berbagai elemen masyarakat antusias menghadiri kegiatan ini. Peserta terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT/RW, mahasiswa, dan pemudi-pemudi.

Sosialisasi ini dihadiri narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang diwakili oleh Lucida Tampubolon, Subkoordinator Bidang Evaluasi dan Pelaporan Barenbang Kemnaker.

Muhammad Rizal menjelaskan, kegiatan ini memberikan pengetahuan masyarakat tentang program Kementerian Ketenagakerjaan. Program yang sedang dijalankan adalah Sembilan Lompatan Ketenagakerjaan Kemnaker RI.

"Saya mengajak masyarakat dan anak muda yang mencari informasi ketenagakerjaan mengakses website SIAPKerja," kata Muhammad Rizal, Politisi PAN.

Website SIAPKerja menyediakan informasi tentang lowongan pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, dan cara membangun bisnis. Rizal mengajak generasi muda berjuang dalam berusaha atau bekerja dan menggapai impian.

Rizal juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dari Kemnaker demi kesejahteraan masyarakat. "Semoga kegiatan sosialisasi ini bermanfaat bagi masyarakat," harapnya.

Lucida Tampubolon menjelaskan sembilan lompatan ketenagakerjaan yaitu transformasi balai latihan kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, dan transformasi program perluasan kesempatan kerja.

Lompatan lainnya adalah pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan, ekosistem digital SIAPKerja, serta reformasi birokrasi.

"Bagi anak-anak muda yang mempunyai kemauan bekerja dan potensi, silakan akses aplikasi SIAPKerja," ujar Lucida.

Sudirman, peserta sosialisasi, mengungkapkan rasa terima kasih dan bangganya kepada Muhammad Rizal DPR RI yang terus turun ke masyarakat. 

"Berkat beliau kami tahu program-program di mitra kerja Komisi IX DPR. Semoga beliau terpilih kembali dan selalu amanah," ungkapnya.





Senin, 01 April 2024

Pj Bupati Tangerang Dampingi Menhub di Groundbreaking Stasiun Jatake Pagedangan

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengatakan, prosesi groundbreaking Stasiun Jatake menandai dimulainya pembangunan stasiun oleh Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai yang berkolaborasi dalam Pembangunan Stasiun Baru Jatake. 


TANGERANG - Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony mendampingi Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi pada peletakan batu pertama stasiun baru Jatake di Desa Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (30/3/24). 

Di sela-sela peletakan batu pertama tersebut, Pj Bupati Tangerang Andi Ony mengapresiasi Sinar Mas Land yang berkolaborasi dengan PT KAI dan Kementerian Perhubungan untuk pembangunan stasiun kereta di Desa Jatake Kecamatan Pagedangan.

 "Saya sangat mengapresiasi dan senang karena Sinar Mas Land berhasil menggandeng Kementerian Perhubungan untuk membangun Stasiun Jatake ini," ucap Andi Ony. 

Dia berharap dengan hadirnya Stasiun Jatake di Kecamatan Pagedangan semakin memudahkan akses transportasi bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Pagedangan, Cisauk, dan BSD City. 

"Stasiun Jatake Pagedangan ini diharapkan semakin menambah kemudahan aksesibilitas masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Cisauk, Pagedangan dan sekitarnya," tuturnya 

Sementara itu, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengatakan, prosesi groundbreaking Stasiun Jatake menandai dimulainya pembangunan stasiun oleh Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai yang berkolaborasi dalam Pembangunan Stasiun Baru Jatake. 

Hal ini menandakan suatu bentuk komitmen bersama yang menyinergikan kontribusi antara pemerintah, BUMN, dan swasta dalam merealisasikan pembangunan prasarana perkeretaapian Indonesia tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya mengapresiasi kerjasama yang sangat baik antara PT KAI dan PT Bumi Serpong Damai dalam pelaksanaan pembangunan Stasiun Baru Jatake. Proyek seperti ini biasanya kita sebut creative financing dimana fungsi prasarana transportasi dikerjasamakan dengan swasta. Kita butuh lebih banyak lagi pembangunan seperti ini sehingga titik-titik simpul TOD dapat terintegrasi dengan kereta api," ujar Menhub Budi Karya. 

Menurut dia, pembangunan Stasiun Jatake merupakan bagian dari pengembangan konsep TOD (Transit Oriented Development) sebagai fasilitas kota baru untuk mengurangi kepadatan transportasi di jalan raya melalui pemaksimalan penggunaan kendaraan umum. 

Diharapkan dengan berbasis TOD tersebut, pembangunan Stasiun Baru Jatake secara strategis akan menghubungkan moda transportasi KRL dengan kawasan BSD City. 

"Saya berpesan, semoga nantinya bisa difasilitasi feeder-feeder pada kantong-kantong pemukiman di luar BSD karena masyarakat di luar BSD juga membutuhkan aksesibilitas. Sehingga, peralihan masyarakat dari menggunakan angkutan pribadi menjadi angkutan massal perkotaan dapat terwujud," ujarnya. 

Hal senada disampaikan Syukur Lawigena selaku Direktur PT. BSD, Ia berharap keberadaan Stasiun Jatake dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan sustainibilitas khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Kami harap, Stasiun Jatake akan memudahkan akses bagi penghuni BSD City dan warga di sekitar Kabupaten Tangerang menuju Jakarta atau sebaliknya, sehingga mendorong kemajuan ekonomi bagi warga sekitar," ungkapnya

Jika masyarakat terdorong untuk lebih menggunakan kendaraan umum, maka akan mengurangi pula jejak karbon dan polusi udara," kata Syukur. Stasiun Jatake berada di KM 37+045, rute Tanah Abang-Rangkas Bitung. 

Dibangun di atas lahan seluas 2.435 m2. Pembangunan stasiun Jatake tersebut sudah dimulai sejak Januari 2024 dan direncanakan bisa mulai beroperasi pada pertengahan 2025. Di area tersebut nantinya akan dibangun gedung stasiun kereta api dengan 3 lantai dengan luas bangunan sekitar 3.000 m2 dan memiliki peron dengan panjang 250 meter dan lebar masing-masing peron 6 meter. 


Sabtu, 30 Maret 2024

Hati-Hati Perusahaan Main Potong Pajak THR Seenaknya

 

Ilustrasi

Tangerang - Banyak Perusahaan di Kabupaten Tangerang Menyalahi aturan, Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan jelang Lebaran Namun, THR 2024 yang diberikan akan dipotong pajak.

THR yang diterima karyawan termasuk ke dalam objek PPh 21. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

"Contoh penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh stdtd Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021," Bunyi Pasal

Sasaran yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan.

Didalam aturan pengenaan pajak THR diatur Peraturan DIrektur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

"Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan," Bab I Pasal 1 ayat 2

Mekanisme mengenai pengenaan THR wajib pajak ini nantinya akan  langsung dipotong oleh Perusahaan, si karyawan akan menerima bersih.

Potongan Pajak THR Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), Pada tahun 2024 Ditjen Pajak memberlakukan perubahan tarif pemotongan PPh 21 dengan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Berdasarkan buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, Kemenkeu RI telah mengatur penghasilan yang dipotong PPh.

Melansir Klikpajak.id TER Bulanan terbagi menjadi 3 bagian, antara lain Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

1. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A

Kategori ini diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, dan kawin tanpa tanggungan.

· Rp5.400.000 s.d Rp5.650.000 tarifnya 0,25%


· Rp5.650.000 s.d. Rp5.950.000 tarifnya 0,50%


· Rp5.950.000 s.d. Rp6.300.000 tarifnya 0,75%


· Rp6.300.000 s.d. Rp6.750.000 tarifnya 1%


· Rp6.750.000 s.d. Rp7.500.000 tarifnya 1,25%


· Rp7.500.000 s.d. Rp8.550.000 tarifnya 1,50%


· Rp8.550.000 s.d. Rp9.650.000 tarifnya 1,75%


· Rp9.650.000 s.d. Rp10.050.000 tarifnya 2,00%


· Rp10.050.000 s.d. Rp10.350.000 tarifnya 2,25%


· Rp10.350.000 s.d. Rp10.700.000 tarifnya 2,50%


· Rp10.700.000 s.d. Rp11.050.000 tarifnya 3%


· Rp11.050.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 3,5%


· Rp11.600.000 s.d. Rp12.500.000 tarifnya 4%


· Rp12.500.000 s.d. Rp13.750.000 tarifnya 5%


· Rp13.750.000 s.d. Rp15.100.000 tarifnya 6%


· Rp15.100.000 s.d. Rp16.950.000 tarifnya 7%


· Rp16.950.000 s.d. Rp19.750.000 tarifnya 8%


· Rp19.750.000 s.d. Rp24.150.000 tarifnya 9%


· Rp24.150.000 s.d. Rp26.450.000 tarifnya 10%


· Rp26.450.000 s.d. Rp28.000.000 tarifnya 11%


· Rp28.000.000 s.d. Rp30.050.000 tarifnya 12%


· Rp30.050.000 s.d. Rp32.400.000 tarifnya 13%


· Rp32.400.000 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 14%


· Rp35.400.000 s.d. Rp39.100.000 tarifnya 15%


· Rp39.100.000 s.d. Rp43.850.000 tarifnya 16%


· Rp43.850.000 s.d. Rp47.800.000 tarifnya 17%


· Rp47.800.000 s.d. Rp51.400.000 tarifnya 18%


· Rp51.400.001 s.d. Rp56.300.000 tarifnya 19%


· Rp56.300.001 s.d. Rp62.200.000 tarifnya 20%


· Rp62.200.001 s.d. Rp68.600.000 tarifnya 21%


· Rp68.600.001 s.d. Rp77.500.000 tarifnya 22%


· Rp77.500.001 s.d. Rp89.000.000 tarifnya 23%


· Rp89.000.001 s.d. Rp103.000.000 tarifnya 24%


· Rp103.000.001 s.d. Rp125.000.000 tarifnya 25%


· Rp125.000.001 s.d. Rp157.000.000 tarifnya 26%


· Rp157.000.001 s.d. Rp206.000.000 tarifnya 27%


· Rp206.000.001 s.d. Rp337.000.000 tarifnya 28%


· Rp37.000.001 s.d. Rp454.000.000 tarifnya 29%


· Rp454.000.001 s.d. Rp550.000.000 tarifnya 30%


· Rp550.000.001 s.d. Rp695.000.000 tarifnya 31%


· Rp695.000.001 s.d. Rp910.000.000 tarifnya 32%


· Rp910.000.001 s.d. Rp1.400.000.000 tarifnya 33%


· Lebih dari Rp1.400.000.000 tarifnya 34%


2. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan B

Kategori ini diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang, kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, dan kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang.



· Rp6.200.000 s.d. Rp6.500.000 tarifnya 0,25%


· Rp6.500.000 s.d. Rp6.850.000 tarifnya 0,50%


· Rp6.850.000 s.d. Rp7.300.000 tarifnya 0,75%


· Rp7.300.000 s.d. Rp9.200.000 tarifnya 1%


· Rp9.200.000 s.d. Rp10.750.000 tarifnya 1,5%


· Rp10.750.000 s.d. Rp11.250.000 tarifnya 2%


· Rp11.250.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 2,5%


· Rp11.600.000 s.d. Rp12.600.000 tarifnya 3%


· Rp12.600.000 s.d. Rp13.600.000 tarifnya 4%


· Rp13.600.000 s.d. Rp14.950.000 tarifnya 5%


· Rp14.950.000 s.d. Rp16.400.000 tarifnya 6%


· Rp16.400.000 s.d. Rp18.450.000 tarifnya 7%


· Rp18.450.000 s.d. Rp21.850.000 tarifnya 8%


· Rp21.850.000 s.d. Rp26.000.000 tarifnya 9%


· Rp26.000.000 s.d. Rp27.700.000 tarifnya 10%


· Rp27.700.000 s.d. Rp29.350.000 tarifnya 11%


· Rp29.350.000 s.d. Rp31.450.000 tarifnya 12%


· Rp31.450.000 s.d. Rp33.950.000 tarifnya 13%


· Rp33.950.000 s.d. Rp37.100.000 tarifnya 14%


· Rp37.100.000 s.d. Rp41.100.000 tarifnya 15%


· Rp41.100.000 s.d. Rp45.800.000 tarifnya 16%


· Rp45.800.000 s.d. Rp49.500.000 tarifnya 17%


· Rp49.500.000 s.d. Rp53.800.000 tarifnya 18%


· Rp53.800.000 s.d. Rp58.500.000 tarifnya 19%


· Rp58.500.000 s.d. Rp64.000.000 tarifnya 20%


· Rp64.000.000 s.d. Rp71.000.000 tarifnya 21%


· Rp71.000.000 s.d. Rp80.000.000 tarifnya 22%


· Rp80.000.000 s.d. Rp93.000.000 tarifnya 23%


· Rp93.000.000 s.d. Rp109.000.000 tarifnya 24%


· Rp109.000.000 s.d. Rp129.000.000 tarifnya 25%


· Rp129.000.000 s.d. Rp163.000.000 tarifnya 26%


· Rp163.000.000 s.d. Rp211.000.000 tarifnya 27%


· Rp211.000.000 s.d. Rp374.000.000 tarifnya 28%


· Rp374.000.000 s.d. Rp459.000.000 tarifnya 29%


· Rp459.000.000 s.d. Rp555.000.000 tarifnya 30%


· Rp555.000.000 s.d. Rp704.000.000 tarifnya 31%


· Rp704.000.000 s.d. Rp957.000.000 tarifnya 32%


· Rp957.000.000 s.d. Rp1.405.000.000 tarifnya 33%


· Lebih dari Rp1.405.000.000 tarifnya 34 persen.


3. Kategori Tarif Efektif Bulanan C

Kategori ini diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang.



· Rp6.600.001 s.d. Rp6.950.000 tarifnya 0,25%


· Rp6.950.001 s.d. Rp7.350.000 tarifnya 0,50%


· Rp7.350.001 s.d. Rp7.800.000 tarifnya 0,75%


· Rp7.800.001 s.d. Rp8.850.000 tarifnya 1%


· Rp8.850.001 s.d. Rp9.800.000 tarifnya 1,25%


· Rp9.800.001 s.d. Rp10.950.000 tarifnya 1,5%


· Rp10.950.001 s.d. Rp11.200.000 tarifnya 1,75%


· Rp11.200.001 s.d. Rp12.050.000 tarifnya 2%


· Rp12.050.001 s.d. Rp12.950.000 tarifnya 3%


· Rp12.950.001 s.d. Rp14.150.000 tarifnya 4%


· Rp14.150.001 s.d. Rp15.550.000 tarifnya 5%


· Rp15.550.001 s.d. Rp17.050.000 tarifnya 6%


· Rp17.050.001 s.d. Rp19.500.000 tarifnya 7%


· Rp19.500.001 s.d. Rp22.700.000 tarifnya 8%


· Rp22.700.001 s.d. Rp26.600.000 tarifnya 9%


· Rp26.600.001 s.d. Rp28.100.000 tarifnya 10%


· Rp28.100.001 s.d. Rp30.100.000 tarifnya 11%


· Rp30.100.001 s.d. Rp32.600.000 tarifnya 12%


· Rp32.600.001 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 13%


· Rp35.400.001 s.d. Rp38.900.000 tarifnya 14%


· Rp38.900.001 s.d. Rp43.000.000 tarifnya 15%


· Rp43.000.001 s.d. Rp47.400.000 tarifnya 16%


· Rp47.400.001 s.d. Rp51.200.000 tarifnya 17%


· Rp51.200.001 s.d. Rp55.800.000 tarifnya 18%


· Rp55.800.001 s.d. Rp60.400.000 tarifnya 19%


· Rp60.400.001 s.d. Rp66.700.000 tarifnya 20%


· Rp66.700.001 s.d. Rp74.500.000 tarifnya 21%


· Rp74.500.001 s.d. Rp83.200.000 tarifnya 22%


· Rp83.200.001 s.d. Rp95.600.000 tarifnya 23%


· Rp95.600.001 s.d. Rp110.000.000 tarifnya 24%


· Rp110.000.001 s.d. Rp134.000.000 tarifnya 25%


· Rp134.000.001 s.d. Rp169.000.000 tarifnya 26%


· Rp169.000.001 s.d. Rp221.000.000 tarifnya 27%


· Rp221.000.001 s.d. Rp390.000.000 tarifnya 28%


· Rp390.000.001 s.d. Rp463.000.000 tarifnya 29%


· Rp463.000.001 s.d. Rp561.000.000 tarifnya 30%


· Rp561.000.001 s.d. Rp709.000.000 tarifnya 31%


· Rp709.000.001 s.d. Rp965.000.000 tarifnya 32%


· Rp965.000.001 s.d. Rp1.419.000.000 tarifnya 33%


· Lebih dari Rp1.419.000.000 tarifnya 34%



Tarif Efektif Harian

Sementara, Tarif Efektif Harian diterapkan untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan bruto harian yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.


· Sampai dengan Rp450.000 tarifnya 0 %


· Di atas Rp450.000 s.d. Rp2.50.000 tarifnya 0,5%

Bawaslu Kabupaten Tangerang Vonis PPK Pasar Kemis Bersalah Gelembungkan Suara Caleg PAN Okta Kumala Dewi, Muhammad Rizal Tunggu Respon KPU

Majelis juga menyebut bukti yang diperiksa berupa foto kopi dokumen, dokumen elektronik berupa C hasil dan D hasil yang disampaikan pelapor. Dalam persidangan itu, PPK Pasar Kemis tidak mengajukan bukti C salinan sebagai pembanding


KABUPATEN TANGERANG - Majelis Pemeriksa menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Dapil Banten 3, Okta Kumala Dewi. Keputusan ini dibacakan pada persidangan putusan yang berlangsung di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat, 29 Maret 2024.

Majelis Pemeriksa yang menyidang kasus pelanggaran administratif Pemilu 2024 tersebut, juga menemukan selisih perolehan suara Okta Kumala Dewi (OKD) antara formulir C hasil dari tiap TPS dengan formulir D hasil rekapitulasi peghitungan suara yang dilakukan PPK Pasar Kemis sebagaimana yang selama ini didalilkan Muhamad Rizal dalam laporannya.

Namun, Majelis Pemeriksa bependapat tidak menemukan fakta dan bukti keterkaitan pihak terlapor 1 atau Okta Kumala Dewi, dan terlapor 3 Santibi dalam terjadinya selisih suara tersebut. Atas dasar ittu, OKD dan Santibi dianggap tidak melanggar administratif.

“Memutuskan, satu, terlapor satu dan tiga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif. Dua, terlapor dua (PPK pasar Kemis) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sebagai tindakan disiplin, terlapor dua diberikan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang,” kata Pimpinan Majelis Pemeriksa di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jum’at 29 Maret 2024.

Majelis tersebut terdiri dari lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, yakni Muslim, MK Ulumudin, Iqbal Al Akbari, Hasanudin, dan Feri Purnawan.

Bukti-bukti yang diajukan, termasuk salinan formulir C hasil TPS di Kecamatan Pasar Kemis, telah memperkuat dugaan bahwa proses pemungutan suara telah dimanipulasi.

“Berdasarkan pencermatan dan penelitian bukti-bukti, terdapat perselishan jumlah suara caleg Okta Kumala Dewi antara C salinan dengan D hasil rekapitulasi penghitungan suara Pasar Kemis,” kata Majelis menyimpulkan.

Majelis juga menyebut bukti yang diperiksa berupa foto kopi dokumen, dokumen elektronik berupa C hasil dan D hasil yang disampaikan pelapor. Dalam persidangan itu, PPK Pasar Kemis tidak mengajukan bukti C salinan sebagai pembanding.

Namun, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu. 

Hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut memberikan dasar yang kuat bagi Majelis Pemeriksa untuk menyimpulkan bahwa terlapor 2 dari PPK Pasar Kemis tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sehingga ditetapkan bersalah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat selisih perolehan yang cukup signifikan caleg nomor urut 3. Majelis meyakini, PPK Pasar Kemis tidak melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Pembacaan putusan Majelis Pemeriksa tersebut dihadiri Muhamad Rizal selaku pelapor, terlapor 1 dan terlapor 3, Okta Kumala Dewi dan Sartibi diwakili kuasa hukum. Sedangkan PPK Pasar Kemis yang dinyatakan bersalah, tidak hadir dalam sidang putusan.

Usai putusan persidangan, Muhammad Rizal memberikan tanggapan kepada awak media bahwa Bawaslu kabupaten tangerang telah memberikan keputusan yang cukup memuaskan.

"Tadi sidang keputusan Bawaslu telah menyatakan bahwa PPK Pasar kemis telah bersalah melanggar administrasi. Saya apresiasi keputusan Bawaslu tersebut sesuai fakta dan bukti di persidangan." Ungkapnya

Setelah adanya keputusan Bawaslu tersebut pihaknya akan mengkaji putusan-putusan dari Bawaslu kabupaten Tangerang tersebut.

"Dengan adanya keputusan ini, kami akan menunggu dan memonitor dari pihak KPU kabupaten Tangerang, bagaimana dengan adanya kesalahan pelanggaran administrasi seperti ini yang dilakukan oleh PPK Pasar Kemis, mudah-mudahan segera diperbaiki oleh kpu kabupaten Tangerang," ungkapnya

"Ini sudah jelas adanya penggelembungan suara yang di lakukan oleh PPK pasar Kemis mencapai ribuan, yang kami catat total semuanya 7.493, seperti di kelurahan Kuta bumi suara 2.361 suara, dan di gelam jaya 2.510 suara, serta mengambil suara lainnya. KPU harus segera bertindak dengan adanya keputusan Bawaslu tersebut." Ungkapnya

Dengan adanya keputusan ini, Dirinya juga berharap bahwa Penegakan Setrea Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang bisa menarik permasalahan pidana yang dilakukan oleh PPK ini.

"Saya kira gakumdu harus menangkap ini, bahwa terjadi kecurangan ini. Karena ini tindak pidana," tandasnya

Selain itu, Muhammad Rizal akan terus mengawal persoalan ini bila perlu sampai mahkamah konstitusi karena sudah ada keputusan awal ini yang menyatakan bahwa PPK Pasarkemis bersalah melanggar administrasi telah menggelembungkan suara caleg PAN okta Kumala Dewi.

Jumat, 29 Maret 2024

Pelanggaran Administratif Pemilu Di Internal Caleg PDI Perjuangan Tidak Merubah Hasil Suara

Sidang Terakhir Bawaslu Kabupaten Tangerang

TANGERANG : Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang putusan pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jum'at (29/03/2024), sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang berjalan dengan tertib, dalam sidang tersebut, Bawaslu membacakan keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif dengan Pelapor Caleg Akmaludin Nugraha.

" Meski putusan menyatakan terbukti ada pelanggaran, namun Bawaslu tidak bisa merubah hasil Pemilu 2024 pada Dapil 6, "terang Ikbal Al Ambari komisioner Bawaslu kepada wartawan.

Ikbal mengatakan, pada putusan Bawaslu tersebut tidak mempengaruhi hasil Pemilu yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang.

Sementara Kuasa hukum terlapor PPK Kecamatan Kelapa Dua Rudini menghormati keputusan Bawaslu tersebut, dalam keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang, Bawaslu didalam keputusannya   berisi bahwa berdasarkan surat ketua Bawaslu RI nomor 290 / PP .00.00/K/03/2024 tanggap 15 Maret 2024 tentang petunjuk hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional menjadi obyek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Jadi dalam hal ini yang menjadi pelapor dari Caleg Akmaludin adalah PPK Kecamatan Kelapa Dua, bukan Celeg Ibu Gita Swarantika.

" Meskipun pelanggan administratif terbukti pada sidang Bawaslu,namun tetap tidak bisa merubah hasil perolehan suara Pemilu,"tandasnya.

Kamis, 28 Maret 2024

Sekda: ZIS Instrumen Penting Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

 

Moch. Maesyal Rasyid sedang memberikan arahan kepada peserta yang hadir

TANGERANG -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan, pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. 

"Zakat, Infak dan Sedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang amat dianjurkan dalam Islam. Melalui kepedulian kita terhadap sesama, kita mampu menjembatani kesenjangan sosial dan meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan," kata Moch Rasyid saat menghadiri pendistribusian ZIS pada Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kecamatan Sukamulya, Rabu (27/3/2024).

Dalam sambutannya, Maesyal Rasyid mengapresiasi kegiatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang atas kerja keras dan upayanya terikat penyaluran ZIS kepada yang berhak. Menurut dia, Baznas Kabupaten Tangerang merupakan institusi yang terpercaya untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat. 

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Tangerang yang telah konsisten dalam mengelola dan mendistribusikan ZIS kepada masyarakat yang membutuhkan," tuturnya.

Sekda juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar zakat yang merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan memiliki manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat.

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar zakat. Zakat tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga dapat meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT," ajaknya

Pada kesempatan tersebut, Baznas Kabupaten Tangerang mendistribusikan ZIS yang berupa uang tunai dan juga paket sembako secara simbolis kepada 10 mustahik di antaranya yakni guru ngaji dan marbot masjid di Kecamatan Sukamulya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Sukamulya, Asep Nurman Zaenal, Ketua Baznas Kabupaten Tangerang, para mustahik (penerima zakat) dan seluruh unsur Forkopimcam Kecamatan Sukamulya.

Postingan Populer