Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Maret 2023

Hakim MA Terlibat Kasus Suap Puluhan Miliar

 

KPK mengembangkan perkara Gazalba Saleh. Berbekal bukti permulaan yang cukup, lembaga antisurah menjeratnya dengan pasal gratifikasi dan TPPU.


Gracidanews.com | Jakarta - Dianggap cerdik tapi berujung bui inilah sosok hakim Agung Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. 

Diawali Gazalba merupakan satu dari dua hakim agung yang terjerat kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA). Baru-baru ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gazalba Saleh diduga mengalihkan uang gratifikasi itu menjadi aset. “Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Ali menyebutkan belum membeberkan lebih lanjut mengenai aset-aset yang diduga terkait pencucian uang Gazalba Saleh. Sebagai informasi, KPK menahan Gazalba Saleh pada Kamis (8/12/2022). Ia diduga menerima suap 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk mengatur putusan.

Dugaan yang kuat Suap diberikan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Suap diperantarai pengacara Tanaka dan Ivan, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. 

Tujuannya, agar Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam kasasi pidana di MA. Ia pun diputus lima tahun penjara. Belakangan, 

KPK mengembangkan perkara Gazalba Saleh. Berbekal bukti permulaan yang cukup, lembaga antisurah menjeratnya dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

Kendati demikian, saat jumpa pers KPK belum detail kronologi pidana gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.

Ali hanya mengatakan bahwa pasal TPPU diterapkan untuk merampas uang dan harta hasil korupsi. “Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tutur Ali.

Bentuk yang dilakukan Hakim agung semata - mata untuk menghindari jeratan gratifikasi dan dugaan korupsi yang pada hakikatnya adalah unsur-unsur dari suap atau korupsi itu sendiri.

Sumber Kompas.com dengan judul Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah Jadi Aset

Postingan Populer