Kamis, 23 Februari 2023

Penganiayaan Anak GP Ansor Berujung Bui

Istimewa


 

Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam 5 Tahun Bui 23 Februari 2023 


Gracida | Jakarta - Polisi menetapkan pria berinisial (MDS) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap (CDO), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/02/2023).


Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Belum jelas terungkap motif anak pejabat pajak itu menganiaya David, namun disebut-sebut dipicu aduan perempuan inisial A (15), teman Mario yang juga mantan pacar David.


“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi).

Menurutnya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang 

Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” terangnya.Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria berinisial (MDS) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor (CDO).Untuk tersangka MDS telah ditahan,” pungkasnya.


Tak hanya itu, Sri Mulyani turut menyoroti gaya hidup mewah Mario Dandy Satrio. Ia menyesalkan hal ini karena dinilai menurunkan kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan serta menimbulkan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu.


"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," kata Sri Mulyani. Dilansir Detikcom


EmoticonEmoticon

Postingan Populer