Rabu, 15 Maret 2023

Kominfo RI Musnahkan Perangkat Radio Ilegal




Nasional | Gracida – Kupang, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika memusnahkan 45 unit alat dan perangkat telekomunikasi hasil penertiban Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.


Kepala Balmon SFR Kelas I Kupang Mujiyo menyatakan pemusnahan barang hasil penertiban tahun 2001 sampai tahun 2022 itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Dirjen SDPPI Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi,


“Tujuan pemusnahan barang untuk memberi kepastian hukum. Sebelumnya juga telah dilakukan upaya penyadaran hukum, administrasi, dan untuk menghindari terulangnya perbuatan pelanggaran. Selain itu, agar barang tidak menumpuk, rusak atau hilang. Kita juga menjaga agar tidak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas Mujiyo usai pemusnahan di halaman depan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (13/03/2023).


Baca Juga : Bupati Zaki Terima Penghargaan Peserta Program JKN Bisa Capai 99 Persen di Akhir 2023


Kegiatan pemusnahan dibuka Ketua Tim Penertiban Frekuensi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, Hasyim Fiater mewakili Dirjen SDPPI Ismail secara daring. “Pemusnahan barang hasil penertiban dengan cara dibakar. Perangkat itu hasil penertiban dari 13 pemilik baik Kelompok Usaha Berbadan hukum dan perorangan karena semua tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio,” jelas Kabalmon SFR Klas I Kupang.


Mujiyo merinci ada 37 unit VHF/UHF Transceiver – HT, 2 unit VHF Transceiver – Rig, 2 unit HF Transceiver – SSB Allband, 3 unit Wireless Bluetooth dan 1 unit Power Supply.


“Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan proses pemeriksaan, klarifikasi, dan persetujuan dari pemiliki dengan surat pernyataan penyerahan barang di atas materai kepada negara melalui Balmon Kelas I Kupang untuk dimusnahkan,” tandasnya.


Menurut Kabalmon SFR Klas 1 Kupang, pemusnahan barang hasil penertiban dihadiri secara luring dan daring, antara lain Korwas PPNS, perwakilan Polda Nusa Tenggara Timur, Dandenpom Ix/ 1 Kupang, Ketua ORARI Daerah NTT, Ketua RAPI Daerah NTT, Lurah Kelurahan Kayu Putih – Kota Kupang II, dan pemiilik barang serta pekerja media massa.


EmoticonEmoticon

Postingan Populer