Sabtu, 06 Mei 2023

Kapolres Sergai Paparkan Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Iptu Bima MK Prakasa, S.Tr.K langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan.

SERGAI | Gracidanews.com  -  Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik memaparkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT Gratika Jalan Lintas Medan - Tebing Tinggi Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara pada Senin (17/04/23).

Pemaparan tersebut disampaikan saat AKBP Oxy memimpin konferensi pers di Lobby Depan Mako Polres Sergai, Polda Sumut, Sabtu (06/05/23) Pukul.12.00 Wib.

Dijelaskannya, pencurian tersebut pertama sekali diketahui oleh salah satu pekerja masuk pagi melihat pintu belakang kantor sudah dalam keadaan terbuka. Merasa curiga lalu memeriksa ruang kasir dan ternyata berangkas kantor yang berisikan uang tunai sebesar Rp.124.527.000,- (Seratus dua puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu), dan 2 (Dua) Unit Laptop sudah tidak berada ditempatnya.

Mengetahui hal tersebut lanjutnya, pekerja PT Gratika yang merupakan agen resmi PT Telkomsel langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Iptu Bima MK Prakasa, S.Tr.K langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, akhirnya Tim Opsnal berhasil mengamankan DR (22) als Diki warga Sei Rampah, Sergai dari persembunyiannya di Desa Firdaus< SeinRampah, Sergai.

Mengetahui bahwa Diki melakukan tindakan pencurian tidak sendiri, Personilpun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lagi teman Diki yakni MGA (21) als Galuh, dan RDP (23) als Dani warga Seu Rampah dari persembunyiannya di Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah, Kec.Sei Rampah, Sergai.

Kini ketiganya dan barang bukti, 1 (Satu) Unit mobil Wulung Putih BK 1244 XAB, 1 (Satu) Unit Septor Supra X 125 Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Boru Oppo, dan 1 (Satu) Unit Grinda (Alat pemotong besi) telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) Tahun kurungan, pungkas AKBP Oxy Yudha Pratesta, (Sopiyan Press)


EmoticonEmoticon

Postingan Populer