Selasa, 25 Juli 2023

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polsek Perbaungan

 




Sergai  | Gracidanews.com - Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).


Pelaku yang diamankan bernama Beni (46) warga desa Patumbak kampung kecamatan Patumbak kabupaten Deli Serdang di kediamannya pada hari minggu tanggal 16 juli 2023 sekira pukul 19.00 WiB.


Demikian di sampaikan kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui kasat Humas ,Iptu Djunaidi Arman kepada awak media membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberetan tersebut selasa,26/7/2023.


Lanjut kasat Humas, bahwa pada hari kamis pada tanggal 06 juli 2023 sekira pukul 18.00 WiB , korban di ketahui Eric Wijaya (25) Budha warga dusun IV desa kota pari kecamatan Perbaungan kanupaten Serdang Bedagai tiba di TKP guna memeriksa gigi di klinik Gigi dr.Jessica jalan Pantai Cermin kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai.


Sesampai di TKP korban memakirkan sepeda motor miliknya Yamaha Scorpio warna hitam.no mesin SBP 108339 no.rangka MH35BP007BK 108251,Stnk an Edi Saputra Manik.


Selanjutnya korban masuk kedalam untuk melakukan pendaftaran dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan giginya, setelah lebih kurang 1 jam, korban hendak pulang namun korban tidak melihat sepeda motor ditempat semula di pakiran ucap Humas Polres Sergai.


Akibat kejadian tersebut, kata Humas pelapor menderita kerugian senilai Rp10 000.000 (sepuluh juta rupiah) dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan agar pemcuri tersebut dilidik dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.


Berdasar kan LP/B/152/VII/2023/SPT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 06 juli 2023.

Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan maka team menduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha adalah seorang laki - laki bernama Beni.


Selanjutnya Team Opsnal Polsek Perbaungan di pimpin oleh kanit Reskrim ,Ipda Raja kaya haloho, melakukan penangkapan terhadap pelaku Beni (46) Gg.Rahmad jln.Patumbak yang sedang berada di kediamannya pada hari Minggu tanggal 16 juli 2023 sekira pukul 19.00 WiB jelas nya humas.


Masih kata Humas Iptu Djunaidi Arman dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio Bk 2640 TAW diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.


Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor milik korban yang di parkir kan di TKap dengan cara merusak kunci stang.


Kini pelaku di ancam pasal 363 ayat(1) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun pungkas Humas Polres Sergai ,Iptu Djunaidi Arman.(Sopiyan)


EmoticonEmoticon

Postingan Populer