Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Maret 2023

Wabup Deliserdang,HM.Ali Yusuf Siregar Dampingi H .Edwin Nasution SH Mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor).

 



Deliserdang | Gracidanews.com - Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar didampingi Inspektur, H Edwin Nasution SH, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Drs Hendra Wijaya serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lainya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023 secara virtual dari Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (21/3/2023).

Dalam penyampaiannya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia, Didik Wijanarko mengatakan, Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo berkomitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi.

Dengan menjamin program tersebut memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

"Birokrasi efektif dapat tercipta dan tercapai jika memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu faktor keberhasilan untuk mewujudkannya adalah adanya dukungan kepala daerah beserta para perangkat daerah yang seiring dan sejalan dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi," kata Didik Wijanarko.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyampaikan, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan menjadi ancaman eksistensi bangsa dan merupakan musuh bersama.

"Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari pendekatan, penindakan agar tercipta efek jera, pencegahan agar pembangunan sistem yang tidak memberi ruang untuk korupsi dan pendidikan anti korupsi dalam rangka edukasi pencegahan korupsi," katanya.

Suhajar Diantoro berpesan, agar menyusun anggaran kas secara memadai atas dasar data yang andal. Melakukan intensifikasi dan eksentifikasi yang sumber pendapatannya memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan umum serta kemampuan masyarakat.

"Ke depan, melaksanakan kegiatan barang dan jasa di awal tahun atau tender/pradiva atau yang disebut lelang dini. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2022, minimal 40 persen pengadaan barang dan jasa harus untuk pembelian produk dalam negeri," kata Suhajar Diantoro.(Sopiyan)

Jumat, 17 Maret 2023

Motif Pembunuhan Kades Serang Berawal Dari Perselingkuhan.

 



Gracidanews.com | Serang Banten - Kematian Kades diduga adanya perselingkuhan Polisi telah melakukan pemeriksaan dalam menuntaskan kasus mantri suntik mati seorang kades di Kabupaten Serang Banten

NN, yang disebut-sebut sebagai Bidan istri dari mantri terkait kasus mantri suntik mati kades di Serang Banten tersebut, merupakan salah satu orang yang diperiksa polisi. 

Bidan yang merupakan paras menawan ini berinisial NN ini belakangan diketahui merupakan istri dari Suhendi, mantri yang menyuntik Kades Curuggoong, Salamunasir hingga tewas setelah terjadi cekcok antara keduanya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian NN terungkap mempunyai hubungan asmara dengan Kades Salamunasir. Hal ini terungkap sesuai hasil digital forensik pihak kepolisian yang kemudian diakui istri mantri Suhendi berinisial NN itu.

Hubungan asmara antara NN dengan Kades Salamunasir telah terjalin sejak pertengahan 2022 atau sekitar delapan bulan lalu.

Adapun digital forensik yang menunjukkan hubungan asmara NN dengan Kades Salamunasir, di antaranya berupa foto-foto mesra keduanya. Mantri Suhendi sudah mengetahui adanya hubungan terlarang tersebut.

Pada saat itu, Suhendi telah memafkan korban dan NN serta meminta keduanya tidak melanjutkan hubungan terlarang tersebut.Namun, hubungan NN dengan korban terus berlanjut hingga membuat Suhendi emosi dan berujung membunuh korban.

Cekcok terjadi dan sang mantri menyuntikan cairan sidiadryl diphenhydramine kepada Kades Salamunasir ke punggungnya, pada Minggu 12 Maret 2023.

"Hubungan asmara istri tersangka dengan korban sudah terjadi kurang lebih delapan bulan. Dalam perjalanannya memang pernah tersangka mengingatkan atas permasalahan itu sudah diselesaikan secara musyawarah," kata Kapolres Serang Kota AKBP Hujra Soumena, Rabu 15 Maret 2023.

Dikatakan, berlanjutnya hubungan asmara antara bidan NN dengan Kades menjadi penyulut emosi tersangka.Sebelum pembunuhan terjadi, Suhendi menemukan sejumlah foto mesra sang istri dengan korban di telepon genggam milik bidan NN.

"Tersangka menemukan HP milik istri tersangka, kemudian dilihat oleh tersangka ditemukan foto berduaan istri tersangka dengan korban. Setelah tersangka melihat foto-foto tersebut timbul emosi pada diri tersangka," kata AKBP Hujra.

Mantri Suhendi sempat menahan diri beberapa saat setelah melihat foto mesra sang istri dengan korban. Namun, tak berapa lama, tersangka menyiapkan jarum suntik yang di dalamnya terdapat dua jenis cairan. Jarum suntik itu disiapkan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Tersangka berangkat menuju rumah korban, namun sebelum menuju rumah korban tersangka sudah mempersiapkan jarum suntik yang berisi dua zat cairan," kata AKBP Hujra.

Tiba di rumah Kades salamunasir, Minggu 12 Maret 2023 siang, tersangka mulanya ingin mengonfirmasi mengenai foto-foto mesra yang disimpan di telepon genggam istrinya tersebut.

Namun, Salamunasir membantah foto hubungan mesra tersebut hingga terjadi cekcok.

Kemudian, Mantri Suhendi menyuntikan dua cairan yang dibawa tersebut ke punggung korban.

Akibatnya, korban kejang-kejang dan terjatuh Oleh Mantri Suhendi, Kades Salamunasir sempat dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia dalam perjalanan.

Warga Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang yang tak ingin disebut namanya mengungkap, NN merupakan istri Mantri Suhendi yang merupakan bidan keliling di desa.

Bidan NN memiliki tubuh yang bohay. “Ibu bidan ini bohay, kulitnya mah biasa aja gak putih cuman hitam manis, yang liat pasti suka," ujarnnya.

Menurutnya, antara korban dan pelaku tak saling mengenal. Namun, istri pelaku merupakan seorang bidan keliling di Desa Curuggoong atau di tempat Salamunasir selaku Kadesnya.

Sabtu, 25 Februari 2023

Debtcollector Maki - Maki Polisi Ditangkap

Seorang debtcollector yang membentak dan maki - maki aparat kepolisian kini diringkus oleh satuan kepolisian yang diperintahkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya.


Jakarta - Setelah beredar nya video debtcollector yang rebut paksa mobil Selebgram.
Pelaku debtcollector yang dinyatakan Kapolda Metro Jaya itu sebagai Pereman. Akhirnya ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke Maluku Ambon.

Terlihat polisi menangkap salah satu rekan yang melarikan diri ke Maluku Ambon. Disinyalir Debtcollector ini berani memaki dan membentak petugas kepolisian yang sedang berdinas dikala itu.

Seorang debtcollector yang membentak dan maki - maki aparat kepolisian kini diringkus oleh satuan kepolisian yang diperintahkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya.


Pelaku yang ber ini sial LW itu sempat melarikan diri ke wilayah Ambon, Maluku sebelumnya sudah terhendus oleh tim penyidik Distreskrimum Polda Metro Jaya Di Saprua Maluku.Dilansir Kompas.

Salah satu dari pelaku intimidasi aparat dan masyarakat LW kami amankan di Saparua Maluku, kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis 23/02/2023

AKBP Titus Yudo Uly langsung bergegas menyelidiki keberadaan debtcollector atas perintah Kapolda Metro Jaya.

Tidak lama kemudian dalam ringkusan kepolisian pelaku intimidasi kepolisian dan Sihnta tertangkap deng memakai serba hitam merunduk malu.

Tanpa butuh waktu lama. ini sial LW yang mencoba melarikan diri ke Maluku sudah tertangkap dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Tidak ada perlawanan apa pun ketika proses penangkapan LW terlihat lebih pasrah dan mengikuti pihak kepolisian ke dalam mobil.

Kamis, 23 Februari 2023

Penganiayaan Anak GP Ansor Berujung Bui

Istimewa


 

Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam 5 Tahun Bui 23 Februari 2023 


Gracida | Jakarta - Polisi menetapkan pria berinisial (MDS) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap (CDO), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/02/2023).


Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Belum jelas terungkap motif anak pejabat pajak itu menganiaya David, namun disebut-sebut dipicu aduan perempuan inisial A (15), teman Mario yang juga mantan pacar David.


“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi).

Menurutnya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang 

Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” terangnya.Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria berinisial (MDS) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor (CDO).Untuk tersangka MDS telah ditahan,” pungkasnya.


Tak hanya itu, Sri Mulyani turut menyoroti gaya hidup mewah Mario Dandy Satrio. Ia menyesalkan hal ini karena dinilai menurunkan kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan serta menimbulkan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu.


"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," kata Sri Mulyani. Dilansir Detikcom

Postingan Populer