Wabup Deliserdang,HM.Ali Yusuf Siregar Dampingi H .Edwin Nasution SH Mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor).
Deliserdang | Gracidanews.com - Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar didampingi Inspektur, H Edwin Nasution SH, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Drs Hendra Wijaya serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lainya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023 secara virtual dari Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (21/3/2023).
Dalam penyampaiannya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia, Didik Wijanarko mengatakan, Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo berkomitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi.
Dengan menjamin program tersebut memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
"Birokrasi efektif dapat tercipta dan tercapai jika memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu faktor keberhasilan untuk mewujudkannya adalah adanya dukungan kepala daerah beserta para perangkat daerah yang seiring dan sejalan dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi," kata Didik Wijanarko.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyampaikan, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan menjadi ancaman eksistensi bangsa dan merupakan musuh bersama.
"Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari pendekatan, penindakan agar tercipta efek jera, pencegahan agar pembangunan sistem yang tidak memberi ruang untuk korupsi dan pendidikan anti korupsi dalam rangka edukasi pencegahan korupsi," katanya.
Suhajar Diantoro berpesan, agar menyusun anggaran kas secara memadai atas dasar data yang andal. Melakukan intensifikasi dan eksentifikasi yang sumber pendapatannya memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan umum serta kemampuan masyarakat.
"Ke depan, melaksanakan kegiatan barang dan jasa di awal tahun atau tender/pradiva atau yang disebut lelang dini. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2022, minimal 40 persen pengadaan barang dan jasa harus untuk pembelian produk dalam negeri," kata Suhajar Diantoro.(Sopiyan)