Rabu, 22 Maret 2023

Pelaku Mutilasi Ayu Di Sleman Ditangkap

 



Gracidanews.com | Sleman – Pelaku mutilasi di Kaliurang telah ditangkap polisi. Diketahui, pelaku memutilasi korban bernama Ayu Indraswari (34) warga Jogja dan jenazah korban ditemukan di salah satu kamar wisma di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 1, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman pada Minggu (19/3/2023) malam.

Pelaku memutilasi tubuh Ayu menjadi 65 bagian. Berikut informasi selengkapnya soal pelaku mutilasi terhadap Ayu.

“(Ditangkap) Di Temanggung, diamankan di rumah keluarganya,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat ditemui wartawan, Selasa (21/3/2023).

Pelaku mutilasi di Kaliurang ditangkap polisi. Diketahui, pelaku memutilasi Ayu Indraswari dan jenazah korban ditemukan di kamar wisma di Jalan Kaliurang.

Pelaku mutilasi di Kaliurang itu bernama Heru Prastiyo (23). Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan jika pelaku bekerja di bidang jasa persewaan tenda yang berlokasi di Kabupaten Sleman, DIY. Lalu, tempat yang digeledah polisi merupakan mess yang disediakan perusahaan untuk para pekerja.

“(Lokasi di) Ngemplak, bukan kos. Jadi yang bersangkutan tinggal di suatu mess, yang mana mess tersebut disediakan oleh suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Di mess itulah dia tinggal di Ngemplak, Sleman,” ucap Nuredy, Selasa (21/3/2023).

“Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal, itu dimulai dari perkenalan lewat Facebook di bulan November 2022 dan sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

Ayah korban, Heri Prasetyo (64) sempat menduga jika pelaku adalah mantan suami Ayu. Namun, Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra memastikan jika pelaku mutilasi di Kaliurang itu bukan mantan suami korban.

“Untuk hubungan status suami istri, yang bersangkutan bukan terikat status suami istri. Antara korban dan tersangka tidak pernah terikat status pernikahan,” kata Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

Polisi mengungkapkan alasan Heru Prastiyo (23) membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34). Heru melakukan hal tersebut karena dirinya terlilit pinjaman online (pinjol). Ia membunuh Ayu untuk mendapatkan harta korban agar bisa melunasi utangnya.

“Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan sebagaimana yang disampaikan tadi bahwasanya untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/3/2023).

Selain itu, beberapa barang milik korban diambil oleh pelaku. Heru juga menjual beberapa barang korban yang diambilnya.

“Motor ada kalau motor belum sempat terjual, yang sempat terjual adalah satu buah jenis hp dijual Rp 600 ribu dan uangsekitar Rp 300 ribu dari dompet korban,” ungkapnya.

Pelaku Sempat Makan di Warmindo Usai Mutilasi Korban

Usai memutilasi Ayu, Heru sempat makan di warmindo atau warung makan. “Kemudian pada pukul 20.30 WIB pelaku meninggalkan wisma menuju warmindo terdekat,” ucap Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

“Namun setelah sampai di warmindo yaitu pelaku kelupaan tidak membawa uang kemudian kembali lagi ke wisma dan mengambil uang milik korban kemudian kembali lagi ke warmindo di situ pelaku makan dan minum,” lanjut Nuredy.

Saat di warmindo itu, pelaku berubah pikiran dan mengurungkan niat untuk memutilasi korban dalam potongan kecil. Kemudian, pelaku kembali ke wisma untuk melihat situasi dan kemudian melarikan diri.

“Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di warmindo sekitar pukul 20 tadi, yang bersangkutan berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri,” tutupnya.

Sebelum ditangkap, polisi sempat menggeledah mes pelaku dan menemukan surat. Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan surat itu ditulis pelaku sebelum kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Ini merupakan foto dari surat yang ditulis oleh Heru

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Heru Prastiyo (23), pelaku mutilasi di Kaliurang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah menahannya dan akan memeriksa kejiwaan Heru

“Ini baru menahan 1×24 jam selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di psikologi tetap akan kita lakukan itu. Itu materi penyelidikan selanjutnya,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Sumber detikcom dengan Judul 8 Fakta Wanita Dimutilasi di Kaliurang: Sosok Pelaku hingga Motif.


EmoticonEmoticon

Postingan Populer