Personil melakukan sosialisasi kepada Warga dan ajak Warga bersama mencegah Karhutlah. Adapun larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan |
Deli Serdang | Gracidanews.com - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personil jajaran Polresta Deli Serdang tak henti-hentinya menyampaikan himbauan dan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Rabu (22/03/2023).
Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Galang Polresta Deli Serdang di Pagi hari ini, personil melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhutla.
Selain menyampaikan himbauan, personil juga berpesan kepada masyarakat agar sesegera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Saat ditemui oleh awak media ini, Kapolsek Galang, AKP P. Simbolon SH mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya dari Polresta Deli Serdang untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Wilkum Polresta Deli Serdang.
“Personil melakukan sosialisasi kepada Warga dan ajak Warga bersama mencegah Karhutlah. Adapun larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui” ucapnya.
“Kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kamtibmas masyarakat khususnya mencegah bahaya Karhutlah yang berdampak pada kelestarian alam serta merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil.” jelas Kapolsek(Sopiyan)
EmoticonEmoticon