Minggu, 16 April 2023

Ketua DPD PAN Lapor Polres SERGAI Keterangan Palsu Lahan Kantor


Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN)

SERGAI | Gracidanews.com - Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Junaidi S, didampingi anggota DPRD Sergai Fraksi PAN Nahwan S.Ag dan tim kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polres Serdang Bedagai dan membuat laporan polisi terkait prihal sengketa lahan Kantor DPD PAN yang terletak di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Kamis (13/4/2023) Sore.

Surat laporan Polisi tersebut sesuai, LP/B/123/IV/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Dan Surat Tanda Penerima Laporan nomor STTLP/123/IV/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, yang di tanda tangani oleh pelapor Junaidi S.  

Kuasa hukum Jonizar SH, MM, C.P.L, C.P.C.L.E, dan Ketua PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Alamsyah SH bersama tim Advokat PERADI usai membuat laporan mengatakan, Kedatangannya bersama rekan Advokat untuk melaporkan dugaan adanya indikasi surat atau keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh Sayuti Nur.

Menurut keterangan Jonizar, dimana diketahuinya bersama kemarin pada tanggal 17 Maret 2023 Kantor DPD PAN dipasang Plang dan menyatakan tanah tersebut milik Sayuti Nur. Padahal sebagaimana diketahui tanah tersebut sudah ada ganti rugi pada tahun 2006 dari ibu Asmi Hasibuan kepada DPD PAN Serdang Bedagai,

" Nah belakangan setelah kita ketahui adanya pemasangan Plang di Maret 2023 kemarin tertulis tanah itu milik Sayuti Nur, berarti kita menduga ada indikasi surat keterangan palsu untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Sehingga kita bersama-sama mendatangi Polres Serdang Bedagai untuk membuat laporan terkait persoalan tersebut," ujarnya. 

Jonizar menjelaskan bahwa laporan tersebut ada dua hal, yang pertama terkait dugaan Penggelapan aset milik Partai dan kedua pasal 263 tentang pemberian surat keterangan palsu untuk menerbitkan surat alashak sehingga terbit sertifikat. 

Sementara itu, adanya pihak terlapor yang juga membuat laporan di Polsek Firdaus terkait perusakan Plang yang didirikan oleh terlapor, sebagai kuasa hukum DPD PAN Jonizar menyatakan , saat ini pihaknya juga sudah melakukan gugatan di pengadilan negri Serdang Bedagai terkait alas hak tentang Sertifikat yang diduga fiktif atau keterangan palsu sehingga ada pidana dalam hal itu.


" Nah, kalau terkait pemasangan Plang yang di keluarkan sertifikat saat ini kita sudah melakukan gugatan dan mungkin hari Selasa nanti akan di gelar persidangannya

" ungkapnya.(sopiyan)


EmoticonEmoticon

Postingan Populer