Gracidanews.com | SERGAI - Forum Wartawan Lokal Serdang Bedagai beri dukungan kepada seorang warga bernama Muhamad Siddik S.H yang melaporkan saudara Joni warga kecamatan Perbaungan karena Pernyataannya di Bit Propam Polda Sumatera utara waktu lalu menuai kegaduhan di masyarakat karena diduga menyebarkan berita bohong.
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua Forwan Lokal Sergai Prayuka Uganda S.E didampingi Sekretaris Forwan Muhammad Yamin Nasution saat ditemui kru media ini di Warung Kopi Sehati Jl.Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kamis (1/6/2023).
"Pastinya kami selaku sosial kontrol mendukung penuh laporan saudara Muhamad Siddik terhadap saudara joni yang sudah konyol menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Lanjut bang yuka panggilan akrabnya mengatakan akibat pernyataan saudara joni di media yang plin plan itu jadi membuat kegaduhan di masyarakat, masyarakat menjadi bingung, apa yang terjadi sebenarnya, benar atau tidak perbuatan waka Polres Kompol AB non aktif itu berselingkuh dengan istrinya Joni berinisial LS.
"Kalau memang benar adanya perselingkuhan Kompol AB dengan Istrinya (LS) katakanlah sebenarnya, dan jika sudah berdamai ya bilang sudah berdamai, mengapa harus membuat video klarifikasi yang menyatakan apa yang disampaikan sebelumnya yakni tentang perselingkuhan Isteri nya dengan Kompol AB adalah tidak benar hanya kesalahpahaman saja, berarti maksud saudara Joni itu ap??," kata yuka lagi dengan raut kesal.
Diketahui Yuka sebelumnya saudara Joni waktu itu dengan lantang menyiarkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Kompol AB disertai dengan bukti bukti yang lengkap yang ia miliki, bukan hanya itu saja, joni bahkan akan membawa permasalahan tersebut ke Mabes Polri dan Kompolnas.
Kemudian, waktu itu Joni juga mengatakan akan mencopot baju Kompol AB, sebab menurut Joni Kompol AB sudah mencopot baju istrinya.
"Untuk itu, saya atasnama Forwan Lokal Sergai meminta kepada Kapolda Sumut Bapak Irjen Panca Simanjuntak agar segera menindak lanjuti Laporan saudara Muhamad Siddik S.H, agar jangan ada lagi peristiwa yang sama terjadi lagi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhamad Siddik S.H warga kecamatan Perbaungan melaporkan saudara Joni pengusaha jual beli sepeda motor asal kecamatan Perbaungan dengan tuduhan diduga melanggar pasal 14 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sesuai dengan surat terima Lapor Nomor: STTPL: /B/648/V/SPKT/POLDA SUMUT.
Dimana isi pasal 14 tersebut berbunyi, "Barang Siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman Penjara setinggi tingginya sepuluh Tahun,".
Disinggung soal laporannya tersebut ada yang menyuruh untuk melaporkan saudara Joni ke Polda Sumut, " Laporan ini resmi, murni tidak ada pihak ketiga , kami laporkan kasus ini karena menurut kami joni sudah melakukan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat," tutupnya.(Sopiyan perss Yan)
EmoticonEmoticon