Deli Serdang | Gracidanews.com - Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk Asral alias Acal usia (32 tahun) yang Bekerja sebagai Nelayan,warga Dusun III,Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Dari penangkapan tersebut disita barang bukti Narkoba jenis sabu 18 Kg dan Pil Ektasi 9550 Butir.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.Ik, M.H yang didampingi Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, S.Ik, Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, Kanit Idik I Iptu David Erikson pada konfrensi pers di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (31/05/2023) siang.
"Penangkapan Asral alias Acal setelah di peroleh informasi jika FT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang akan menjemput barang bukti Narkoba jenis sabu ke Laut Tanjung Balai," ujar Kapolresta Deli Serdang.
Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Kamis (25/05/2023) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun III, Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri - ciri informasi yang di terima bersandar di tepi Bagan yang di atasnya terlihat 5 pria," lanjutnya.
Saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap kelima pria itu, 4 pria melarikan diri dengan melompat ke muara Sungai Bagan, berinisial FN, FR, dan dua pria lagi tidak di ketahui namanya.
Berdasarkan keterangan Asral, FN, dan FR yang bertransaksi barang bukti Narkoba jenis sabu dan pil ektasi tersebut ke Malaysia, ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap karena terlebih dulu meninggalkan Dok Kapal sebelum Polisi melakukan penangkapan.
Disebutkan IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN serta FR untuk kerja sama peredaran gelap Narkotika.
Selanjutnya Asral berikut barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 18 Kg,pil ektasi 9550 Butir, satu buah Perahu Boat Kayu dan satu buah Handphone Android merk Oppo A57 di bawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka Asral di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor.35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada Ayat (1) di tambah sepertiga," Pungkas Kapolresta Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.Ik, M.H. (sopiyan perss Yan).
EmoticonEmoticon