SERGAI | Gracidanews.com - Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Dana BOK) harus dilakukan secara transparan (terbuka).
Tak hanya dana BOK, bahkan seluruh penggunaan keuangan negara wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Hal tersebut bertujuan agar pengelolaan dan penggunaan keuangan negara dapat diawasi oleh masyarakat, agar dapat dipergunakan dengan baik dan benar.
Tak hanya itu, transparansi sangat diperlukan untuk mengantisipasi agar tidak ada dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh oknum-oknum atau golongan tertentu.
Tetapi pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang notabene uang negara di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sipispis (Puskesmas Sipispis) dinilai kurang transparan.
Sehingga masyarakat (publik) tidak mengetahui berapa besaran dana BOK yang telah digelontorkan Pemerintah ke Puskesmas Sipispis selama ini.
Saat awak media/wartawan mencoba konfirmasi berapa besaran dana BOK di Puskesmas Sipispis, Selasa (13/06/2023) Kepala Puskesmas (Kapus) Puskesmas Sipispis, dr. Mayang Sari menyebutkan bahwa dana BOK tidak boleh diketahui oleh Publik, termasuk Wartawan yang konfirmasi dan juga masyarakat.
Karena menurut Mayang Sari, Wartawan tidak punya kapasitas untuk mempertanyakan dan mengetahui besaran dana BOK.
"Gini, saya bukannya keberatan untuk menjawab, saya tau lah (besaran dana BOK), ya gak kapasitas bapak juga, gak kapasitas saya juga menyampaikan, apa ya?, Inspektorat inilah OPD yang berkompeten, meriksa BOK, kalau memang bapak berkenan ya kalau nanti diijinkan sama inspektorat, gabung aja kita pak," kata Mayang Sari Kepala Puskesmas Sipispis.
"Beda pak tidak bersedia memberi tau, sama bukan pada tempatnya saya memberikan (informasi), gak sembarang orang, jadi nanti kalau ada wartawan lain (tanya dana BOK)," kata Kapus Puskesmas Sipispis ini lagi.
"Ada juga petunjuk teknis yang disampaikan kepada kami seluruh kepala puskesmas, bahwa data ataupun informasi disampaikan kepada yang memang bukan berkompeten, artinya kami mempedomani itu semua," kata Mayang Sari mengaku sudah ada instruksi secara lisan, bahwa dana BOK tidak boleh diketahui publik.
Lanjut dr. Mayang Sari, "Sebenarnya itu (dana BOK) tidak dibenarkan untuk konsumsi publik pak, untuk yang berkompeten pak, dan artinya untuk yang terarah itu pak. Apa yang saya sampaikan nanti dengan gampangnya bapak plintir, bapak naikkan lagi berita," sebut Kapus Sipispis, drg Mayang Sari lagi.
Walaupun berulang-ulangkali awak media/wartawan konfirmasi dan bertanya berapa jumlah besaran dana BOK yang diterima Puskesmas Sipispis, Kepala Puskesmas Sipispis tetap mengatakan bahwa Wartawan tidak berhak mengetahui besaran dana BOK.
"Bukan gak mau jawab pak, artinya saya menyampaikan kepada memang instansi lembaga berkompeten, kapasitas bapak sebagai apa..? Tujuan bapak untuk apa..? Terus pemberitaan itu kemana arahnya..?, Saya sudah sampaikan yang berkompeten itukan sudah ada," katanya.
Pernyataan Mayang Sari selaku Kapus Puskesmas Sipispis itupun menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan bagi publik.
Salah satu warga Kecamatan Sipispis yang tidak ingin namanya ditulis merasa heran, kenapa penggunaan uang negara tidak boleh diketahui masyarakat, dirinya juga mengaku bahwa sebagai masyarakat dirinya tidak mengetahui sama sekali berapa besaran dana BOK Puskesmas Sipispis dan untuk apa dipergunakan.
"Jujur aku gak tau berapa dana dari Pemerintah untuk Puskesmas Sipispis dan dipergunakan untuk apa, kepingin tau juga lah awak sebagai masyarakat," ucap warga masyarakat.
"Kenapa dana itu gak boleh diketahui ya..? Itukan uang negara, gawat juga lah kalau masyarakat tidak boleh tau, kalau cuma tanya berapa besarannya aja kan gak apa-apa sih, ada apa ya..?," ucapnya heran.(sopiyan Perss Yan)
EmoticonEmoticon