Rabu, 22 Maret 2023

Diduga Tanah Bantaran Sungai Ular Diperjual Belikan.





Gracidanews.com | Marak nya galian C di wilayahnya deliserdang (sumut) khususnya di bantaran sungai ular Dikutip Redaksijateng81.ID dengan judul "Kapolsek Pagar Merbau dipastikan tidak ada galianC wilayahnya.

Walaupun dalam narasi yang di terangkan oleh Kapolsek Pagar Merbau tersebut" Galian di Bantaran Sungai ular. Pada terbitan di tanggal 08 Maret tahun 2023 kemarin. 

Namun hal tersebut sepertinya tidak berlaku untuk beberapa Oknum pengusaha yang telah mengoperasikan alat berat ( Beko ) untuk mengorek Dasar Aliran Sungai ( DAS ) dan di duga Tanah dari hasilnya di jual belikan atau menjadi komersial untuk pengusaha tersebut. 

Salah satu warga saat dimintai keterangan kepada awak media berinisial NR ( 52 ) kepada Wartawan RJ81Sumut” Sudah 20 tahun lebih saya mengelola lahan tersebut dengan tanaman Ubi kayu, sampai saat salah satu utusan dari Pengusaha membucuk agar lahan tersebut bisa di Rapikan. Namun Janji pengusaha untuk merapikan” tidak terealisasi

Galian - galian yang ada dibantaran sungai ular terletak di Dusun 4 Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara di jual belikan oleh oknum - oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Sudah jelas diketahui bersama setiap jalur Dasar Aliran Sungai ( DAS ) di larang beraktifitas apa lagi di jual belikan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum yang tertera dalam pasal 167 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Kemudian di pasal 389 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan pasal 551 KUHP di denda 500.000.000.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menindak para oknum mafia yang memperjual belikan aset negara tersebut dan yang telah merugikan negara.

Jalan -jalan untuk masyarakat petani kesawah dan ke ladang hancur berlobang dan bergelombang .(sopiyan)


EmoticonEmoticon

Postingan Populer