Kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kiranya bisa segera merelisasikan permohonan warga, yang Sudah cukup resah dan terganggu kesehatan |
SERGAI | Gracidanews.com - Hilir mudik truck - truck pengangkut tanah timbun yang beroperasi di dusun V desa suka sari kecamatan pengajahan, kabupaten Serdang Bedagai , membuat resah warga sekitarnya , pasal nya dari kegiatan aktivitas galianC yang di duga ilegal itu mengakibatkan oleh debu - debu yang berterbangan mengikuti arah mata angin,sabtu 6/4/2023.
Keluh kesah warga yang sampai memasang rambu - rambu di pinggir jalan sampai ke awak media, membuat awak media tertarik untuk melihat sendiri di lokasi galianC.
Dampak di lokasi galianC tersebut , Ekscapator yang sedang mengisi tanah merah ke truck untuk di antar ke pembelinya.
Kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kiranya bisa segera merelisasikan permohonan warga, yang Sudah cukup resah dan terganggu kesehatan.
Mengingat usaha galian C bergerak usaha penambangan yang merupakan tambang tanah , pasir seharus nya sudah memenuhi Standard kesehatan dan apabila tidak memiliki izin maka galian C itu bisa di sebut galian C ilegal melanggar Pasal 480 KUHP, karena galian C juga ilegal.
Sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau di sewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.
Diharapkan kepada pihak terkait seperti APH dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , kapolres Serdang Bedagai bisa mengambil tindak tegas dan terukur seperti harapan masyarakat untuk di berhentikan aktivitas galian C tersebut.(Sopiyan Perss)
EmoticonEmoticon