Tampilkan postingan dengan label Deli Serdang Sumut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Deli Serdang Sumut. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Juli 2023

5 Prajurit Batalyon Infanteri Mekanis 121/MK Meraih Juara





DELI SERDANG |  Gracidanews.com - Prajurit Batalyon Infanteri Mekanis 121/Macan Kumbang (MK) meraih juara pada pertandingan Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Deli Serdang.


Pertandingan yang diikuti 400 peserta karateka dari 12 perguruan se-Deli Serdang digelar digelanggang olahraga (GOR) Lubuk Pakam, Rabu (12/7/2023).


Adapun 5 prajurit Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang (MK) yang berhasil meraih juara pada Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) FORKI Deli Serdang adalah.


Pratu Eka Swa Rezeky Sinaga 

meraih juara 1 Kumite Kelas 67 kg Senior putra. Prada Rizal Satya Wijayanto meraih juara 2 Kumite Kelas 84 kg senior Putra.


Sementara itu,Prada Parlindungan Hutapea meraih juara 2 Kumite Kelas 60 kg senior putra dan Prada Deby Frismanika meraih

juara 2 Kumite Kelas 84 kg senior putra. Sedangkan Pratu Rusdi meraih juara 2 Kumite Kelas 75 kg senior putra).


Sementara, Komandan Batalyon (Danyon) Mekanis 121/MK Mayor Inf Medwin Sangkakala, S. Sos, M. Han memberikan apresiasi kepada parajurit yang telah berhasil meraih juara ini.



Melihat keberhasilan para prajurit 121/MK ,Danyon Mayor Inf (TNI) Medwin Sangkakala mengucapkan selamat kepada perwakilan prajurit Yonif Mekanis 121/MK yang telah berhasil meraih juara pada kegiatan olahraga Kejurkab FORKI Deli Serdang tersebut. 


"Selamat kepada 5 prajurit yang telah meraih juara pada pertandingan Kejurkab FORKI Deli Serdang," kata Danyon Medwin Sangkakala.(sopiyan)

Senin, 10 Juli 2023

Herianto Alias Anto Cs Anggota DPW LSM GMAS SUMUT dilantik menjadi Ketua SPTSI untuk kecamatan Pagar Merbau

 




Sumut Deli Serdang | Gracidanews.com -Herianto (Anto CS) bersama beberapa Anggota lainnya tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera di Dewan Perwakilan Wilayah Sumatera Utara ( DPW LSM GMAS Sumut ) dikukuhkan dan pelantikan sebagai ketua dan pengurus PUK.F. SPTSI.K.SPSI, TKBM Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Senin ( 10 Juli 2023 ). 


Pengukuhan dan Pelantik Ketua dan seluruh pengurus PUK.F.SPTSI kecamatan Pagar Merbau yang dihadiri oleh: 


Kapolsek Pagar Merbau yang diwakili, Camat Pagar Merbau yang diwakili, Danramil lubuk Pakam yang diwakili, ( Muspika ) kecamatan Pagar Merbau, ketua PAC Pemuda Pancasila ( PP ) kec. Pagar Merbau, ketua PKN kec. Pagar Merbau Ateng Wakidi, ketua Ranting PP Se-Kecamatan Pagar Merbau, Manager PKS Pagar Merbau, ketua PKN dan SPSI Galang Kepot, Para kepala desa Se-Kecamatan Pagar Merbau, Ketua Penasehat PP kecamatan pagar Merbau Jaelani atau Amat Karsono, Ketua Ampi Pagar Merbau M.Yusuf, ketua Pandawa P. Merbau Bapak Buang, Ketua KNPI Boyamin.ST, Ketua masyarakat Pancasila Indonesia Agus Salim, Ketua NU Kecamatan Pagar Merbau Heru. 


Kegiatan diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Hening Cipta, m masuki kata sambutan dari ketua PC.F.SPTSI kabupaten Deli Serdang Bung Hasan Tamora, Berpesan untuk mensejahterakan anggota, karna Keberhasilan ketua bukan dilihat dari Materi serta Posisinya, tetapi bagaimana bisa dan mensejahtrakan seluruh anggota. 


Sebelum menutup kata sambutannya, Mengajak seluruh yang hadir mengumandangkan Semangat atau Yel-yel," Maju Terus Pantang Mundur. 


Kata sambutan di lanjutkan perwakilan dari pemerintah yang diwakili oleh kepala desa pagar Merbau satu, mengajak untuk bisa Bersenergi dengan pemerintahan kecamatan maupun Desa dan Perusahaan yang ada di daerah tersebut. 


Dan semoga PUK.F.SPTSI.TKBM Pagar Merbau bisa merangkul masyarakat setempat untuk berkarya dan bekerja melalui perantara SPTSI Pagar Merbau ini" tutup kades. 


Di penghujung pengukuhan dan pelantikan penyerahan Bendera SPTSI yang diserahkan oleh Ketua PUK.F. SPTSI.K.SPSI, kabupaten Deli Serdang Bung Hasan Tamora kepada ketua terpilih Harianto ( Anto CS ) bersama seluruh jajaran pengurus dan anggota. 


Adapun nama susunan pengurus dan anggota adalah yang telah terlampir : Surat Keputusan dan 

Susunan Pengurus dan anggota Pimpinan Unit Kerja Federasi SERIKAT PEKERJA TRANSPORT SELURUH INDONESIA - K.SPSI (PUK ESP.TSI - K.SPSI TKBM) DESA PAGAR MERBAU KECAMATAN PAGAR MERBAU KABUPATEN DELI SERDANG 


PENASEHAT . SAMSUL RIZAL KETUA : HERIANTO WAKIL KETUA : SUGIANTO SEKRETARIS : FERI KURNIAWAN HASIBUAN WAKIL SEKRETARIS : SUTIAR BENDAHARA : PERDANA FAUZA CITRA ANGGOTA - ANGGOTA : NO NAMA NO NAMA, SUDIRMAN, LAMIN, PAERAN, HADI SUBROTO, RAMLAN, JUKI, RUSLI, SALAM, JUNI, WAHYUDIN, SUMARDI, KASLAN, RAHMAN, HERU, SYAHMAD, ABDI PRAYITNO


Kegiatan Di tutup dengan pembacaan Doa oleh Bapak Syahril. 

 

Kegiatan di gelar areal PTPN2 Pabrik Kelapa Sawit Pagar Merbau berjalan dengan aman dan lancar. (Sopiyan)

Rabu, 07 Juni 2023

Aksi Mafia ,Rusak Lingkungan beraksi ,Tanah Bantaran Sei Ular Kabupaten Deliserdang Ajang Bisnis...

 




Deliserdang | Gracidanews.com - Keresahan masyarakat terkaitnya dengan hilir mudiknya puluhan mobil dump truck membawa tanah hasil kerusakan bantaran sei ular meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan membongkar , mengungkap Aktor dibalik aktivitas ilegal tersebut, Rabu 7/6/2023.


Dalam pantauan awak media/wartawan di lokasi aktivitas galianc ilegal tersebut hingga kini terus beraktivitas dengan bebas menjadi tanah bantaran sei ular ajang bisnis.




Mirisnya , kegiatan penambang galianC ilegal tersebut terkesan ada pembiaran oleh APH, sehingga sang aktor pun membusungkan dada dan meyakini aktivitas ilegal tersebut ,mulus dan lancar beraktivitas, dugaan kebal hukum.


"Kegiatan ilegal galian C daerah aliran sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun, berjalan tanpa ada hambatan seakan akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mampu mengambil tindakan untuk memberikan sangsi kepada pengusaha tanah, pengusaha tanah membuat ajang bisnis meraup rupiah keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dan memperdulikan dampak kerusakan yang ditimbulkan kedepannya.


Masyarakat menyesalkan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak Hukum(APH) atau pun pemerintah atas perusakan alam tersebut.


Bahkan bukan hanya aktivitas galianC tanpa ijin dan jual beli tanah , kegiatan dugaan adanya penjualan minyak bersubsidi untuk alat berat(ekskavator).

Undang - undang jelas , ada pidana nya yaitu Pasal 98 Ayat (1) undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga)tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.


Hendaknya APH dapat memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup di sei ular, tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini, pengusaha membuat ajang bisnis mendapat keuntungan meraup pundi - pundi rupiah atas kerusakan lingkungan.(Sopiyan Perss Yan)

Rabu, 31 Mei 2023

Polresta Deli Serdang Tangkap Nelayan Tanjung Balai Bawa Pil Ekstasi 9.550 Butir Dan Sabu 18 Kg

 

Kamis (25/05/2023) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun III, Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri - ciri informasi yang di terima bersandar di tepi Bagan yang di atasnya terlihat 5 pria


Deli Serdang | Gracidanews.com - Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk Asral alias Acal usia (32 tahun) yang Bekerja sebagai Nelayan,warga Dusun III,Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Dari penangkapan tersebut disita barang bukti Narkoba jenis sabu 18 Kg dan Pil Ektasi 9550 Butir.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.Ik, M.H yang didampingi Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, S.Ik, Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, Kanit Idik I Iptu David Erikson pada konfrensi pers di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (31/05/2023) siang.

"Penangkapan Asral alias Acal setelah di peroleh informasi jika FT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang akan menjemput barang bukti Narkoba jenis sabu ke Laut Tanjung Balai," ujar Kapolresta Deli Serdang.

Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Kamis (25/05/2023) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun III, Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri - ciri informasi yang di terima bersandar di tepi Bagan yang di atasnya terlihat 5 pria," lanjutnya.

Saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap kelima pria itu, 4 pria melarikan diri dengan melompat ke muara Sungai Bagan, berinisial FN, FR, dan dua pria lagi tidak di ketahui namanya.

Berdasarkan keterangan Asral, FN, dan FR yang bertransaksi barang bukti Narkoba jenis sabu dan pil ektasi tersebut ke Malaysia, ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap karena terlebih dulu meninggalkan Dok Kapal sebelum Polisi melakukan penangkapan.

Disebutkan IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN serta FR untuk kerja sama peredaran gelap Narkotika.

Selanjutnya Asral berikut barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 18 Kg,pil ektasi 9550 Butir, satu buah Perahu Boat Kayu dan satu buah Handphone Android merk Oppo A57 di bawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka Asral di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor.35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada Ayat (1) di tambah sepertiga," Pungkas Kapolresta Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.Ik, M.H. (sopiyan perss Yan).

Minggu, 28 Mei 2023

Abang Pemasok, Adik Bandar Sabu, Rumah berlantai 2 dijadikan Toko untuk penjualan Barang Haram



Deli Serdang | Gracidanews.com - Tim Media mendapat informasi dari salah satu warga yang enggan dituliskan namanya menerangkan" 

Peredaran Sabu di wilayahnya bebas memperdagangkan barang haram ke pembeli yang datang diduga Berinisial Sn ( ) Selama 10 tahun menjadi Pemasok barang Haram ke Bandar atas nama budi tersebut.

Aktivitas Jual Sabu terletak di Gang Keluarga Dusun 1 Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang ( DS ) Provinsi Sumatera utara. 

Rumah berlantai 2 dijadikan tempat untuk penjualan Barang Haram tersebut" papar Warga tersebut. 

Pemasok Sabu atas nama Supan, lanjunya adalah Abang kandung dari Bandar yang bernama Budi ( ), beberapa tahun lalu rumah tersebut pernah di Grebek oleh Satnarkoba Polresta Deli Serdang, namun Keduanya berhasil Lolos dengan melompat dari lantai 2. Sampai sekarang keduanya masih menjual Barang Haram mulai paket Kecil sampai Paket Besar dengan  terang-terangan dan semangkin Ramai orang-orang masuk keluar untuk membeli sabu tanpa rasa takut di tangkap oleh pihak kepolisian. 

Diduga Pihak hukum wilayah Deli Serdang sepertinya tutup mata dengan Bebasnya perdagangan barang haram Sabu di kecamatan Pantai Labu ini khususnya A/n Supan sudah 10 tahun sebagai pamasok untuk Budi. 

Jika hal seperti ini berlarut2 maka bisa di pastikan Generasi Muda akan hancur Cita-cita mereka dikarenakan kecanduan Narkoba" ungkap warga tersebut yang tidak mau dituliskan namanya. ( Tim )

Jumat, 26 Mei 2023

Tanggapi keluhan Warga,Kades Suka Mandi Hilir Pasang Portal Cegah Galian C Ilegal.

 

Informasi di himpun,puluhan warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir yang melakukan orasi di benteng Bantaran Sungai Ular bersama Muspika Kecamatan Pagar Merbau langsung memberikan tindakan dengan memportal dan menutup paksa akses jalan benteng Bantaran Sungai Ular Desa Sukamandi Hilir.


Deli Serdang | Gracidanews.com - Menindak lanjuti keluhan masyarakatnya terkait galian C ilegal yang terletak di Daerah Aliran Bantaran Sungai Ular (DASU) di Dusun IV Desa Suka Mandi Hilir,Kecamatan Pagar Merbau,Kabupaten Deli Serdang yang beroperasi di Bantaran Sungai Ular,Kepala Desa Suka Mandi Hilir,Bahrul Ilmi,SPd pasang besi portal di Jalan Sei Ular menuju lokasi galian C ilegal,Jumat (26/05/2023).

Informasi di himpun,puluhan warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir yang melakukan orasi di benteng Bantaran Sungai Ular bersama Muspika Kecamatan Pagar Merbau langsung memberikan tindakan dengan memportal dan menutup paksa akses jalan benteng Bantaran Sungai Ular Desa Sukamandi Hilir.

Aksi itu di lakukan lantaran warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir,Kecamatan Pagar Merbau resah dan takut terjadinya dampak buruk yang akan di rasakan langsung warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir,Kecamatan Pagar Merbau,karena aktivitas galian C ilegal yang mengeruk Bantaran Sungai Ular.

Pihaknya memastikan bahwa penolakan warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir terhadap aktivitas penambangan galian C ilegal tetap berjalan dengan damai dan tertib. Sebab,warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir dan Muspika Kecamatan Pagar Merbau melakukan pemasangan besi portal di pintu masuk benteng area galian C ilegal Bantaran Sungai Ular.Besi portal yang di pasang warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir juga tidak semua menutup akses jalan tersebut.


" Kami khawatirkan aktivitas galian C ilegal ini bisa menyebabkan terjadinya bencana,karena Bantaran Sungai Ular sudah di rusak oleh aktivitas galian C ilegal," ujar Yusuf,Jumat (26/05/2023).

Di tempat yang sama,Kepala Desa Sukamandi Hilir,Bahrul Ilmi,SPd menyampaikan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan warga masyarakat Desa Sukamandi Hili,Kecamatan Pagar Merbau yang keberatan atas galian C ilegal tersebut.

Penolakan terhadap kegiatan penambangan galian C ilegal di Dusun IV merupakan inisiasi warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir. Mereka takut lahan pertanian rusak dan ancaman lingkungan berupa hilangnya air dan banjir bandang, serta jalan rusak dan debu dari dampak dumtruck yang lalu-lalang

" Karena itu kehendak dari warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir, kami tentu saja mendukungnya. Pemerintah Desa Sukamandi Hilir,Kecamatan Pagar Merbau tentu harus mengayomi," ungkapnya.

Pihaknya memastikan bahwa penolakan warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir terhadap aktivitas penambangan galian C ilegal tetap berjalan dengan damai dan tertib. Sebab,warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir dan Muspika Kecamatan Pagar Merbau melakukan pemasangan besi portal di pintu masuk benteng area galian C ilegal Bantaran Sungai Ular.Besi portal yang di pasang warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir juga tidak semua menutup akses jalan tersebut.

Sementara itu,Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang,Iptu IR Sitompul, SH.,MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau,Ipda J Siburian, SH mengatakan ikut mendukung kebijakan dari pihak Pemerintah Desa Sukamandi Hilir guna kepentingan bersama,Jumat (26/05/2023).

" Bahkan ini juga sebagai pencegahan untuk menangkal isu-isu,bahwa galian C ilegal yang beraktivitas saat ini di Bantaran Sungai Ular,Muspika Kecamatan Pagar Merbau ada menerima kontribusi dari kegiatan galian C ilegal ini," terang Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang.(Sopiyan Perss Yan)

Postingan Populer